Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG’GARDA21– Beberapa bulan ke depan, tepatnya pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada tahun 2024.

Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta masyarakat bersikap tegas melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang Pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu.

Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, Pihaknya telah membuat surat imbauan dan intruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota.

“Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” Katanya.

Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi.

“Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali, Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari kemendagri itu masih diperbolehkan,” Tutur Hamid.

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menambahkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Per hari ini kita sudah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Walikota,” Tuturnya.

Pointnya adalah, kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan.

Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lalu, Kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. (Yakub)

Baca Juga  Tahun Emas PPNI, Peduli untuk Bersinergi

Penulis : Yakub

Berita Terkait

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Jombang Gelar Patroli Sepertiga Malam
Jurnalis Jombang Bersatu Gelar Pertemuan Rutin, Tingkatkan Kebersamaan di Kalangan Anggota
Budi Suci Indonesia Gelar Halal Bihalal dan Perkuat Silaturahmi Antar Perguruan Pencak Silat di Jombang
Perguruan Pencak Silat Budi Suci Cabang Jombang Gelar Halal Bihalal Meriah
Kades Mojoduwur pastikan itu penipuan dan minta maaf
Kabupaten Jombang Catatkan Kemajuan Signifikan: IPM Naik, Kemiskinan dan Pengangguran Turun
Sarasehan Pembangunan Regional Daerah Jombang Libatkan Ratusan Masyarakat
RSUD Jombang Gandeng Bank Jatim Dalam Efisiensi dan Transparansi Keuangan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:46 WIB

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Jombang Gelar Patroli Sepertiga Malam

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:16 WIB

Jurnalis Jombang Bersatu Gelar Pertemuan Rutin, Tingkatkan Kebersamaan di Kalangan Anggota

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:51 WIB

Budi Suci Indonesia Gelar Halal Bihalal dan Perkuat Silaturahmi Antar Perguruan Pencak Silat di Jombang

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:18 WIB

Perguruan Pencak Silat Budi Suci Cabang Jombang Gelar Halal Bihalal Meriah

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:57 WIB

Kades Mojoduwur pastikan itu penipuan dan minta maaf

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:13 WIB

Sarasehan Pembangunan Regional Daerah Jombang Libatkan Ratusan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:37 WIB

RSUD Jombang Gandeng Bank Jatim Dalam Efisiensi dan Transparansi Keuangan

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:56 WIB

Pemkab Jombang Respon Cepat Beredarnya Dugaan Intervensi ke Puluhan OPD

Berita Terbaru

Berita

Kades Mojoduwur pastikan itu penipuan dan minta maaf

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:57 WIB