Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG’GARDA21– Beberapa bulan ke depan, tepatnya pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada tahun 2024.

Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta masyarakat bersikap tegas melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang Pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu.

Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, Pihaknya telah membuat surat imbauan dan intruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota.

“Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” Katanya.

Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi.

“Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali, Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari kemendagri itu masih diperbolehkan,” Tutur Hamid.

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menambahkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Per hari ini kita sudah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Walikota,” Tuturnya.

Pointnya adalah, kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan.

Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lalu, Kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. (Yakub)

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Gelar Acara Perpisahan Yang Di Hadiri Pj Bupati Lampung Barat

Penulis : Yakub

Berita Terkait

PERHUTANI Terima Kunker Pangdam V Brawijaya Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial Di Jombang
Desa Gempolsari Tanggulangin Sidoarjo Laksanakan Pembayaran PBB dengan Tertib dan Antusias Warga
LPAI Mojokerto Raya Dampingi Korban Penganiayaan Anak di Jombang: Desak Proses Hukum Berjalan Tegas
PDIP Jombang Genjot Persiapan Pemilu: Targetkan Lebih dari 10 Kursi, Soliditas Kunci Kemenangan
SMPN 1 Jabon Sidoarjo Laksanakan Penyembelihan Idhul Qurban
Agung Sutikno Unggul Raih Suara Terbanyak di KDAW Kampungbaru
Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*
Sidoarjo Garda 21 Gelar Sosialisasi Penanganan Kebakaran di Pemdes Glaga Harum Porong
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:43 WIB

PERHUTANI Terima Kunker Pangdam V Brawijaya Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial Di Jombang

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:37 WIB

Desa Gempolsari Tanggulangin Sidoarjo Laksanakan Pembayaran PBB dengan Tertib dan Antusias Warga

Senin, 1 Juni 2026 - 11:12 WIB

LPAI Mojokerto Raya Dampingi Korban Penganiayaan Anak di Jombang: Desak Proses Hukum Berjalan Tegas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:06 WIB

PDIP Jombang Genjot Persiapan Pemilu: Targetkan Lebih dari 10 Kursi, Soliditas Kunci Kemenangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

SMPN 1 Jabon Sidoarjo Laksanakan Penyembelihan Idhul Qurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:20 WIB

Sidoarjo Garda 21 Gelar Sosialisasi Penanganan Kebakaran di Pemdes Glaga Harum Porong

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:18 WIB

Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi

Berita Terbaru