Satreskrim Berhasil Tangkap Kasus Perjudian Online Dengan Modal Aplikasi Di Mojokerto

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto Kota Garda21- 14 Agustus 2024 Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang tersangka berinisial NFAS (42) pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. Tersangka diduga melakukan perjudian online menggunakan aplikasi High Domino Island dan menjual hasil kemenangan dalam bentuk chip.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di akun Facebook milik tersangka, yang menawarkan penjualan chip melalui komentar di sebuah postingan. Berdasarkan informasi ini, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 200.000 dan satu unit handphone OPPO S15 berwarna merah putih, yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan transaksi perjudian online. Tersangka saat ini ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Mojokerto Kota menyampaikan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas perjudian online di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang diketahui kepada pihak berwajib. ( Sri H)

Baca Juga  Pembangunan Jalan BK Kabupaten 2024 Desa Puloniti Kec , Bangsal Terealisasi dengan Baik

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Penelusuran Situs Bersejarah Mojowarno Ungkap Jejak Tokoh Lokal dan Belanda
Sosialisasi Lanjutan Proyek Perbaikan Dam Karet: Semangat Baru Untuk Petani
Pelantikan Emy Nikmatul Muzahro dan Ado Suprapto: Harapan Baru untuk Dusun Jatimlerek
Polres Kediri Bangun Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Belor
DPD PSI Kabupaten Jombang Gelar Konsolidasi ke Surabaya
Menembus Rimba demi Harapan: Perjalanan Menuntaskan Jalan Dusun Kedungdendeng
Ratusan Jemaat Hadiri Perayaan Natal Bersama PGIS Kabupaten Jombang
Pasca Lomba Siskamling, Polsek Warujayeng Intensifkan Sambang Pos Kamling
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:46 WIB

Penelusuran Situs Bersejarah Mojowarno Ungkap Jejak Tokoh Lokal dan Belanda

Senin, 12 Januari 2026 - 07:42 WIB

Sosialisasi Lanjutan Proyek Perbaikan Dam Karet: Semangat Baru Untuk Petani

Senin, 12 Januari 2026 - 01:13 WIB

Pelantikan Emy Nikmatul Muzahro dan Ado Suprapto: Harapan Baru untuk Dusun Jatimlerek

Senin, 12 Januari 2026 - 00:19 WIB

Polres Kediri Bangun Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Belor

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:57 WIB

DPD PSI Kabupaten Jombang Gelar Konsolidasi ke Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:46 WIB

Ratusan Jemaat Hadiri Perayaan Natal Bersama PGIS Kabupaten Jombang

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:45 WIB

Pasca Lomba Siskamling, Polsek Warujayeng Intensifkan Sambang Pos Kamling

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:46 WIB

PT Wijaya Karya Menang Tender Proyek Rehabilitasi Bendungan Karet Jati Mlerek

Berita Terbaru

Berita

DPD PSI Kabupaten Jombang Gelar Konsolidasi ke Surabaya

Minggu, 11 Jan 2026 - 09:57 WIB