Satreskrim Berhasil Tangkap Kasus Perjudian Online Dengan Modal Aplikasi Di Mojokerto

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto Kota Garda21- 14 Agustus 2024 Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang tersangka berinisial NFAS (42) pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. Tersangka diduga melakukan perjudian online menggunakan aplikasi High Domino Island dan menjual hasil kemenangan dalam bentuk chip.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di akun Facebook milik tersangka, yang menawarkan penjualan chip melalui komentar di sebuah postingan. Berdasarkan informasi ini, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 200.000 dan satu unit handphone OPPO S15 berwarna merah putih, yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan transaksi perjudian online. Tersangka saat ini ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Mojokerto Kota menyampaikan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas perjudian online di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang diketahui kepada pihak berwajib. ( Sri H)

Baca Juga  Bela Selingkuhan, Ayah di Jombang Aniaya Anaknya dan Ancam Akan Dibunuh

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Pekon Gunung Sugih Kecamatan, Balik Bukit Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 4 KPM
PEMKAB JOMBANG GENCARKAN OPERASI ROKOK ILEGAL, PULUHAN RIBU BATANG BERHASIL DIAMANKAN
Pekon Negeri Ratu Kecamatan, Batu Brak Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 25 KPM
Pekon Kotabesi Realisasikan BLT-DD Periode Juli Hingga Desember 2024 Kepada 35 KPM
PEMKAB JOMBANG INTENSIFKAN PERANG TERHADAP PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Proyek Siluman dan Asal – Asalan di Pekon Bumi Hantatai, Kepala UPTD PJJ Wilayah V Diduga Menghindar Saat Akan Dikonfirmasi
Pekon Sukaraja Luncurkan Pemberian Makanan Tambahan(PMT)Untuk Menurunkan Angka Stanting
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 07:21 WIB

Pekon Gunung Sugih Kecamatan, Balik Bukit Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 4 KPM

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:47 WIB

PEMKAB JOMBANG GENCARKAN OPERASI ROKOK ILEGAL, PULUHAN RIBU BATANG BERHASIL DIAMANKAN

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Pekon Negeri Ratu Kecamatan, Batu Brak Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 25 KPM

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Pekon Kotabesi Realisasikan BLT-DD Periode Juli Hingga Desember 2024 Kepada 35 KPM

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:44 WIB

Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Proyek Siluman dan Asal – Asalan di Pekon Bumi Hantatai, Kepala UPTD PJJ Wilayah V Diduga Menghindar Saat Akan Dikonfirmasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Pekon Sukaraja Luncurkan Pemberian Makanan Tambahan(PMT)Untuk Menurunkan Angka Stanting

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:51 WIB

Bantu Pasokan Darah, Polres Jombang Ajak Anggotanya Donor

Berita Terbaru