Satreskrim Berhasil Tangkap Kasus Perjudian Online Dengan Modal Aplikasi Di Mojokerto

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto Kota Garda21- 14 Agustus 2024 Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang tersangka berinisial NFAS (42) pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. Tersangka diduga melakukan perjudian online menggunakan aplikasi High Domino Island dan menjual hasil kemenangan dalam bentuk chip.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di akun Facebook milik tersangka, yang menawarkan penjualan chip melalui komentar di sebuah postingan. Berdasarkan informasi ini, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 200.000 dan satu unit handphone OPPO S15 berwarna merah putih, yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan transaksi perjudian online. Tersangka saat ini ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Mojokerto Kota menyampaikan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas perjudian online di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang diketahui kepada pihak berwajib. ( Sri H)

Baca Juga  Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Bahas BLT DD Tahun Anggaran 2024 di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng
Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir
Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Kunci Perkuat Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Bangsa
Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan
Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga RT 06 RW 02 Dusun Kabunan Perkuat Kekompakan Dan Semangat Gotong Royong
Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:50 WIB

Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Kunci Perkuat Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Bangsa

Senin, 27 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:16 WIB

Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas

Berita Terbaru