Lampung Barat, Garda21– Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta penadahan yang terjadi di SMPN 02 Simpang Sari, pada Jumat, (16/08/2024).
Kanit I Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Iptu Mahmudi, mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merk Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.150.000,-.
“Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang diduga sebagai penadah barang curian,” Terangnya.
Mahmudi menyebut, para pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak salah satu jendela untuk masuk dan mengambil barang-barang tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Barang bukti telah diamankan, dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” Pungkasnya.
(Apni)
Penulis : Apni