PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA 

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, Garda21–Menyikapi Dinamika Demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur Propinsi Lampung dan beberapa KPU daerah lainnya. Izin kan kami memberikan Pendapat Hukum sebagai Berikut :

– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disemua tingkatan dari Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat itu bisa dianulir oleh BAWASLU juga Sesuai Tingkatan.

– Partai atau Gabungan Partai Politik melalui Misal Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau Pasangan Calon (Paslon) melalui PENGACARA yang ditunjuk bisa mengajukan *sengketa proses pilkada* ke BAWASLU.

Karenanya Penyelesaian Sengketa Paslon seperti misal yang terjadi antara Paslon Dawam Raharjo – Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan dikembalikan berkasnya oleh KPU Lampung Timur dengan Alasan SILON dan Dukungan Partai Politik dengan KPU Lampung Timur harus diselesaikan di Bawaslu.

*AKAR MASALAH KENAPA ITU TERJADI :*

1. Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. TIDAK ADA substansi tambahan yang dimaksud, Tapi tiba-tiba di pedoman teknis pencalonan Nomor 1229 Muncul.

– Yakni Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman Teknis Pencalonan bahwa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh paslon yaitu *kesepakatan bersama antara Gabungan Parpol pengusul dan Paslon bahwa Partai (misal : PDIP akan mendukung paslon Lain*. SESUATU YANG TIDAK MUNGKIN BISA DIPENUHI.

2. SILON adalah alat bantu Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut.

3. Parpol mesti diberi kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah Hukum yg diatur dlam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU 10 tahun 2024, PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran Paslon bupati dan wakil Bupati.

*SARAN PENYELESAIAN:*

– Penyelesaiannya harus dimulai dari Hulu, Bawaslu RI. Maka Hilir Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota pasti ikut.

Baca Juga  Mojowarno, Destinasi Wisata Sejarah Peninggalan Kolonial

– Contoh penyelesaian Lampung Timur : Proses di bawaslu lamtim, Yang pasti akan minta pendapat dari Bawaslu Propinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam Penyelesaiannya.

*KATA KUNCINYA :* Tidak ada lembaga dibawah seperti KPU dan BAWASLU yang membuat keputusan secara mandiri.

Semoga Bermanfaat Untuk Demokrasi Indonesia.

Salam Demokrasi.
Dr. (C). KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH, MH.
Ketua Umum DPN PERSADIN. (Yakub)

Penulis : Yakub

Berita Terkait

.Satpol PP Jombang Amankan ODGJ yang Mengganggu di Warung Bakaran Julek
Pengungkapan Kasus Peredaran Miras Ilegal di Jombang dengan 3 tersangka 
Kapolres Jombang Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kademangan, Mojoagung
Polres Jombang Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan Hingga Masjid
Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat Bupati Jombang Warsubi Berikan 44 Ekor Sapi 
Mojowarno, Destinasi Wisata Sejarah Peninggalan Kolonial
DLH Jombang Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Aksi Bersih-Bersih di Pasar Peterongan
Upaya Pengurangan Pelanggaran Kendaraan ODOL di Jombang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:00 WIB

.Satpol PP Jombang Amankan ODGJ yang Mengganggu di Warung Bakaran Julek

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:30 WIB

Pengungkapan Kasus Peredaran Miras Ilegal di Jombang dengan 3 tersangka 

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:15 WIB

Kapolres Jombang Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kademangan, Mojoagung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:26 WIB

Polres Jombang Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan Hingga Masjid

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:48 WIB

Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat Bupati Jombang Warsubi Berikan 44 Ekor Sapi 

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:56 WIB

DLH Jombang Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Aksi Bersih-Bersih di Pasar Peterongan

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:53 WIB

Upaya Pengurangan Pelanggaran Kendaraan ODOL di Jombang

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:19 WIB

BERBAGI KASIH MENYALAKAN HARAPAN BETHANY FOG JOMBANG

Berita Terbaru