PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA 

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, Garda21–Menyikapi Dinamika Demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur Propinsi Lampung dan beberapa KPU daerah lainnya. Izin kan kami memberikan Pendapat Hukum sebagai Berikut :

– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disemua tingkatan dari Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat itu bisa dianulir oleh BAWASLU juga Sesuai Tingkatan.

– Partai atau Gabungan Partai Politik melalui Misal Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau Pasangan Calon (Paslon) melalui PENGACARA yang ditunjuk bisa mengajukan *sengketa proses pilkada* ke BAWASLU.

Karenanya Penyelesaian Sengketa Paslon seperti misal yang terjadi antara Paslon Dawam Raharjo – Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan dikembalikan berkasnya oleh KPU Lampung Timur dengan Alasan SILON dan Dukungan Partai Politik dengan KPU Lampung Timur harus diselesaikan di Bawaslu.

*AKAR MASALAH KENAPA ITU TERJADI :*

1. Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. TIDAK ADA substansi tambahan yang dimaksud, Tapi tiba-tiba di pedoman teknis pencalonan Nomor 1229 Muncul.

– Yakni Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman Teknis Pencalonan bahwa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh paslon yaitu *kesepakatan bersama antara Gabungan Parpol pengusul dan Paslon bahwa Partai (misal : PDIP akan mendukung paslon Lain*. SESUATU YANG TIDAK MUNGKIN BISA DIPENUHI.

2. SILON adalah alat bantu Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut.

Baca Juga  Konsolidasi Pemenangan H. Junaedi Malik sebagai Calon Walikota Mojokerto

Penulis : Yakub

Berita Terkait

116 Penderita Katarak Bisa Tersenyum Dengan Adanya Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Jombang
RSUD Ploso Kini Hadirkan CT Scan Berjamin BPJS dan Beragam Layanan Baru
116 Penderita Katarak Bisa Tersenyum Dengan Adanya Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Jombang
RSUD Ploso Jombang Hadir di Jombang Fest 2026, Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dari Wonosalam untuk Jombang: Sidang Majelis GKJW Jadi Panggung Kerukunan Lintas Iman
Jaga Kestabilan Harga: Danrem 082/CPYJ Pantau 107 Titik Koperasi Desa Merah Putih
Dorong Warga Berkembang: Desa Durung Banjar Gelar Pelatihan Digital untuk Usaha Mikro
Forum Warga Desa Mancar Desak Penggantian BPD, Anggaran Desa Terhambat dan Masyarakat Dirugikan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:47 WIB

116 Penderita Katarak Bisa Tersenyum Dengan Adanya Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Jombang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:36 WIB

RSUD Ploso Kini Hadirkan CT Scan Berjamin BPJS dan Beragam Layanan Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:19 WIB

116 Penderita Katarak Bisa Tersenyum Dengan Adanya Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Jombang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:54 WIB

RSUD Ploso Jombang Hadir di Jombang Fest 2026, Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Dari Wonosalam untuk Jombang: Sidang Majelis GKJW Jadi Panggung Kerukunan Lintas Iman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Dorong Warga Berkembang: Desa Durung Banjar Gelar Pelatihan Digital untuk Usaha Mikro

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Forum Warga Desa Mancar Desak Penggantian BPD, Anggaran Desa Terhambat dan Masyarakat Dirugikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:09 WIB

RSUD Ploso Jombang Kembali Hadirkan Promo Vaksin HPV, Harga Spesial Tiap Bulan Sepanjang 2026

Berita Terbaru