Mojokerto Garda 21 —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai mematangkan rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto. Hal itu ditandai dengan sosialisasi tata cara pemindahan, perubahan nama ibu kota, serta pengadaan tanah untuk pembangunan pusat pemerintahan baru yang digelar di Smart Room Satya Bina Karya (SBK), Senin (25/8) pagi.
Acara ini dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Sekda Teguh Gunarko, jajaran asisten, serta para kepala OPD. Hadir pula narasumber dari Pemprov Jatim, yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Lilik Pudjiastuti serta Kepala Seksi Pengendalian Ruang Wilayah dan Pertanahan Dinas PU Cipta Karya, Priyo Nur Cahyo.
Dalam pemaparannya, Pemprov Jatim menegaskan bahwa pemindahan ibu kota diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2012. Prosesnya harus melalui kajian akademis, persetujuan DPRD, hingga mendapat restu Mendagri. Lokasi baru juga wajib memenuhi syarat geografis, tata ruang, serta aksesibilitas.
Bupati Albarra menyatakan, wacana pemindahan ibu kota Mojokerto sudah bergulir selama sembilan periode kepemimpinan atau hampir 45 tahun, namun hingga kini belum terealisasi.
“Di Jawa Timur hanya Kabupaten Mojokerto saja, yang lain sudah pindah. Ini sudah direncanakan secara periodik sembilan kali bupati atau 45 tahun. Makanya, pada periode ini kami ingin sebisa mungkin merealisasikan gagasan dan harapan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Menurut Bupati yang akrab disapa Gus Bupati itu, pemindahan ibu kota akan memberi titik fokus pembangunan. Dengan begitu, tata kota lebih tertata, pertumbuhan ekonomi lebih cepat, dan pelayanan publik lebih efektif.
Penulis : Whb
Halaman : 1 2 Selanjutnya










