Jombang, Garda 21 – Unit Reskrim Polsek Sumobito, Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian kotak amal di Musholla Al Ikhsan, Dusun Sarirejo, Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, dan berhasil digagalkan oleh warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial NH alias Kiki, warga Kabupaten Sidoarjo, yang berprofesi sebagai ojek online.
“Terlapor diamankan oleh warga sekitar Musholla Al Ikhsan setelah gerak-geriknya mencurigakan. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu linggis kecil yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal,” ungkap AKP Tejo Bagus.
Kapolsek Sumobito menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya, terlihat dari barang yang dibawa dan waktu pelaksanaan yang dipilih pada malam hari saat kondisi sepi.
“Pelaku sudah mempersiapkan alat dan memilih waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksinya. Namun, berkat kewaspadaan warga, upaya pencurian dapat digagalkan sebelum menimbulkan kerugian,” tambahnya.
Penulis : Julek
Sumber Berita : Humas Polres Jombang
Halaman : 1 2 Selanjutnya










