Jombang, Garda21 — Polres Jombang berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus narkotika, dengan barang bukti 156 batang pohon ganja. Yang menarik, dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam pengembangbiakan dan peredaran tanaman terlarang tersebut.
Keempat tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, yang diduga dijadikan lokasi budidaya ganja. Selain menanam ganja, mereka juga diduga terlibat dalam pengedaran hasil budidayanya kepada sejumlah pihak.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial Y di daerah pegunungan. Melalui pengembangan dan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah kontrakan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, kami menemukan banyak barang bukti, termasuk tanaman ganja dan bijinya,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Julek












