Jombang, Garda 21 – Sebanyak 75 sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang pada Kamis, 25 Juni 2026. Sebelum berkumpul di lokasi, peserta aksi terlebih dahulu melakukan konvoi dari jalur Lingkar Mojoagung.
Koordinator GSJT, Supri, menyatakan aksi ini merupakan wujud akumulasi keluhan para pengemudi yang telah berlangsung lama. Menurutnya, Jombang menjadi titik persinggahan penting bagi kendaraan angkutan barang yang melintas dari arah Banyuwangi menuju wilayah barat, namun hingga saat ini belum tersedia fasilitas tempat istirahat dan lahan parkir yang memadai.
“Kami sering menghadapi situasi sulit: butuh istirahat, namun jika berhenti di bahu jalan langsung ditindak dan ditilang tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, ketersediaan tempat istirahat khusus kendaraan barang menjadi hal yang sangat dibutuhkan,” ujar Supri.
Selain soal fasilitas, para sopir juga meminta kejelasan penerapan aturan lalu lintas yang dinilai belum diterapkan secara konsisten di lapangan. Mereka juga mengeluhkan masih sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di jalan, termasuk kasus pencurian dan aktivitas balap liar yang berisiko menimbulkan kecelakaan. Masalah ini telah disampaikan berulang kali kepada aparat, namun belum sepenuhnya teratasi. Selain itu, terdapat laporan dugaan pungutan tidak resmi yang dialami saat proses pengambilan kendaraan yang sempat ditahan sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, para pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan agar disediakan fasilitas tempat istirahat dan lahan parkir yang layak bagi kendaraan angkutan barang, dilakukan penindakan tegas terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di ruas jalan, serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas jika ditemukan adanya dugaan pungutan liar.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Sugianto S.Sos menerima kedatangan para pengunjuk rasa dan mengadakan perundingan dengan perwakilan sopir selama kurang lebih satu jam, mulai pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa setiap oknum yang terbukti melakukan pungutan liar akan diproses secara hukum, serta akan dibahas dan disiapkan penyediaan fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan para pengemudi angkutan barang.
Penulis : Julek











