Motor dengan knalpot bising itu dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan penindakan dengan Tilang, apabila pemiliknya mau mengambil sepeda motor diharuskan mengganti knalpot yang standar atau sesuai ketentuan.
Selain itu, Wakapolres Jombang mengatakan, sebanyak 62 orang turut terjaring dalam razia tersebut. Mereka diamankan ke Polres Jombang untuk diberikan pembinaan.
“Mereka yang diamankan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan anggota Polres Jombang akan terus melakukan razia untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat Jombang agar tidak menggunakan knalpot brong.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan kamseltibcarlantas untuk menjaga wilayah Kabupaten Jombang yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Halaman : 1 2









