Pelaku Pembunuhan di Sambong Ditangkap Polres Jombang

- Jurnalis

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21 – Polisi menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mochammad Hasan Safi’i als Daim, 55 Tahun warga Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang ini ditangkap tak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Peristiwa menghebohkan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib itu sendiri berawal dari korban yakni Mohammad Sapto Sugiyono, 42 tahun sedang menelepon di dekat rumah pelaku.

“Iya benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum memperhatikan dari berbagai aspek” Ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi kepada tim redaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku yang masih tetangga korban ini merasa terganggu hingga menyebabkan perkelahian antar keduanya yang berakibat korban mengalami luka.

Setelah itu, korban berlari ke rumah Saksi Septy untuk meminta tolong sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah. Namun naas korban meninggal dunia di lokasi. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang.

Setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, Polres Jombang langsung mendatangi TKP, langkah awal lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan yang diduga pelaku.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku langsung dilarikan ke Mapolres Jombang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut dan memeriksa tiga orang saksi.

Kapolres Jombang menambahkan, menurut rencana pihak kepolisian akan melakukan autopsi hari ini Jumat, 15 September 2023 pukul 11.15 Wib oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

Baca Juga  Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Balongsari, Jombang

“Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Pungkasnya.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Satreskrim polres Jombang Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis 
Waspadai Gejala Gagal Jantung, RSUD Jombang Siapkan Layanan Poli Jantung yang Cepat dan Profesional
Bupati Jombang Terpilih H Warsubi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pasba Ikuti Penanaman Padi Gogo di Lahan Perkebunan
PELANTIKAN KEPALA DUSUN SUKOREJO BERLANGSUNG KHIDMAT
Kapolres Jombang Memberikan Penghargaan kepada 24 Anggota Berprestasi
AWAK MEDIA ANTUSIAS DALAM PIRAMIDA BERSAMA KAPOLRES JOMBANG YANG BARU
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Warga Krian
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:28 WIB

Satreskrim polres Jombang Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis 

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:39 WIB

Waspadai Gejala Gagal Jantung, RSUD Jombang Siapkan Layanan Poli Jantung yang Cepat dan Profesional

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:59 WIB

Bupati Jombang Terpilih H Warsubi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:42 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pasba Ikuti Penanaman Padi Gogo di Lahan Perkebunan

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:11 WIB

PELANTIKAN KEPALA DUSUN SUKOREJO BERLANGSUNG KHIDMAT

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:24 WIB

AWAK MEDIA ANTUSIAS DALAM PIRAMIDA BERSAMA KAPOLRES JOMBANG YANG BARU

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:09 WIB

Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Warga Krian

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:35 WIB

Resmob Satreskrim Polres Jombang, Buru Komplotam Pelaku Pencurian Motor di Gudo Yang Terekam CCTV

Berita Terbaru

oplus_131074

Berita

PELANTIKAN KEPALA DUSUN SUKOREJO BERLANGSUNG KHIDMAT

Rabu, 5 Feb 2025 - 03:11 WIB