“Dengan terjalinnya hubungan yang erat antara kepolisian dan wartawan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, terinformasi dengan baik, dan saling mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Ketua PWI Jombang Sutono mengucapkan terima kasih atas kesempatan pertemuan Polres Jombang dengan wartawan yang dilaksanakan di Jombang Command Center (JCC) Polres Jombang.
Pada kesempatan itu, Sutono juga mengatakan bahwa tugas seorang wartawan tidak hanya bermodalkan ID Card atau Kartu Pers, melainkan mengedepankan etika santun dan menjaga tingkah laku disaat bertemu dengan narasumber. Hal itu sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ).
“Jadi wartawan yang profesional itu datang mencari, meliput atau mengonfirmasi berita. Bukan menakuti-nakuti atau mengancam narasumber,” katanya.
Jika ada sengketa jurnalistik terkait dengan hasil karya itu ranahnya dewan pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Namun, jika ada oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum kriminal seperti pemerasan maka itu adalah ranah kepolisian,” katanya.
Kapolres Jombang juga mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









