Lampung Barat,Garda21 – Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang Pria karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumberjaya Liwa, tepatnya Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (05/10/2023).
Identitas kedua pria yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial SS (44), dan AS (43) yang keduanya juga merupakan warga Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK., M.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu tanggal (04/10/2023) sekitar jam 17.15 WIB telah mengamankan dua orang Pria berinisial (SS) dan (AS) di jalan lintas Sumberjaya – Liwa, tepatnya Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya.
Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang Pria (SS) dan (AS) beserta barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Yakub)
Penulis : Yakub