Musi Banyuasin, Garda 21 – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan rincian dana transfer umum kepada kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin. Berikut ini adalah rincian dana transfer umum yang diterima oleh Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran 2024.
1. Dana bagi hasil Pajak:
– Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp20.960.220.000.
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp813.927.896.000.
Total dana bagi hasil (DBH) Pajak sebesar Rp834.888.116.000.
2. Dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA):
– Sektor IIUPH/PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp4.092.455.000.
– Sektor Migas sebesar Rp620.523.617.
– Sektor Minerba sebesar Rp185.352.038.000.
– Sektor Perikanan sebesar Rp1.143.842.
– Sektor Panas Bumi sebesar Rp199.828.000.
Total dana bagi hasil (DBH) dari sektor Sumber Daya Alam sebesar Rp811.311.780.000.
3. Dana bagi hasil lainnya:
– Dana dari sektor Sawit sebesar Rp23.587.293.000.
4. Dana Alokasi Umum (DAU):
– DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp338.787.763.000.
– Pengajuan formasi PPPK sebesar Rp105.231.762.000.
– Pendanaan kelurahan sebesar Rp2.600.000.000.
– Bidang Pendidikan sebesar Rp63.346.751.000.
– Bidang Kesehatan sebesar Rp22.405.130.000.
– Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp8.512.713.000.
Total DAU sebesar Rp540.884.119.000.
Dengan demikian, total Dana Transfer Umum (DTU) yang diterima oleh Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp2.210.671.308.
Perlu diketahui bahwa Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 dan akan segera disahkan menjadi Undang-Undang. Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2024 memiliki alokasi total sebesar Rp857,59 triliun, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otsus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.
Rincian alokasi TKD per daerah secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara TA 2024. Proses pengalokasian TKD telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian yang ditetapkan dan telah melalui tahapan sesuai perundang-undangan. Dalam hal ini, penting untuk dicatat bahwa pegawai DJPK tidak akan menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Jika ada pihak atau oknum yang mengatasnamakan DJPK dan menjanjikan alokasi TKD suatu daerah, mohon untuk melaporkannya melalui Call Center DJPK di nomor 150420 atau 0811-150420.
Penulis : Sutrisno