Polisi Jombang Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21 – Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, hari ini mengumumkan keberhasilan penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkoba di wilayah Jombang. Tersangka pertama, Samsul Arifin (31), seorang pemuda asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap dengan barang bukti berupa 27,4 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Penangkapan Samsul Arifin dilakukan oleh satuan reserse Narkoba Polres Jombang di Desa Plandi, Kecamatan Jombang pada 28 September lalu. Berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 23 paket sabu-sabu yang dikemas dengan menggunakan bungkus permen Kiss dan Kopiko.

“Tersangka menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan kegiatan meranjau. Proses peranjauan ini dilakukan dengan menyembunyikan sabu-sabu dalam bungkus permen Kiss dan Kopiko agar tidak diketahui oleh orang lain,” ungkap AKP Komar dalam keterangan pers di Mapolres.

AKP Komar juga menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan pasokan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin. Dalam rangkaian penyelidikan, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Samsul Arifin ketika sedang menunggu seseorang di wilayah Jombang. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggan.

Total berat kotor keseluruhan sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 27,04 gram. Tersangka sengaja mengemas narkotika tersebut dengan bungkusan bekas jajan dan permen untuk mengelabui petugas. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 5 butir pil ekstasi jenis inek, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit HP yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MI asal Mojokerto yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. MI ditangkap di rumahnya di Perum Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 2 Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Ari yang mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari lembaga pemasyarakatan di Madura.

Baca Juga  Achamad Amir Chamzah Nasution Bacaleg DPRD Jombang Hadiri Peringatan Kemerdekaan RI Ke 78 Di Desa Nglele

“Dari pengakuan Ari, kami berhasil mengamankan MI di rumahnya di Mojokerto. Dalam penggeledahan di kamar MI, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 15 gram,” jelas AKP Komar.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Jombang untuk menjauhi narkoba dan melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan tindakan tegas akan diberlakukan terhadap para pelaku narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, Samsul Arifin dan MI, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun.

Dengan penangkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pengedar narkoba di wilayah Jombang serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis : Julek

Berita Terkait

.Satpol PP Jombang Amankan ODGJ yang Mengganggu di Warung Bakaran Julek
Pengungkapan Kasus Peredaran Miras Ilegal di Jombang dengan 3 tersangka 
Kapolres Jombang Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kademangan, Mojoagung
Polres Jombang Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan Hingga Masjid
Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat Bupati Jombang Warsubi Berikan 44 Ekor Sapi 
Mojowarno, Destinasi Wisata Sejarah Peninggalan Kolonial
DLH Jombang Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Aksi Bersih-Bersih di Pasar Peterongan
Upaya Pengurangan Pelanggaran Kendaraan ODOL di Jombang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:00 WIB

.Satpol PP Jombang Amankan ODGJ yang Mengganggu di Warung Bakaran Julek

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:30 WIB

Pengungkapan Kasus Peredaran Miras Ilegal di Jombang dengan 3 tersangka 

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:15 WIB

Kapolres Jombang Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kademangan, Mojoagung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:26 WIB

Polres Jombang Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan Hingga Masjid

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:48 WIB

Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat Bupati Jombang Warsubi Berikan 44 Ekor Sapi 

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:56 WIB

DLH Jombang Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Aksi Bersih-Bersih di Pasar Peterongan

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:53 WIB

Upaya Pengurangan Pelanggaran Kendaraan ODOL di Jombang

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:19 WIB

BERBAGI KASIH MENYALAKAN HARAPAN BETHANY FOG JOMBANG

Berita Terbaru