Polisi Jombang Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21 – Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, hari ini mengumumkan keberhasilan penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkoba di wilayah Jombang. Tersangka pertama, Samsul Arifin (31), seorang pemuda asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap dengan barang bukti berupa 27,4 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Penangkapan Samsul Arifin dilakukan oleh satuan reserse Narkoba Polres Jombang di Desa Plandi, Kecamatan Jombang pada 28 September lalu. Berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 23 paket sabu-sabu yang dikemas dengan menggunakan bungkus permen Kiss dan Kopiko.

“Tersangka menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan kegiatan meranjau. Proses peranjauan ini dilakukan dengan menyembunyikan sabu-sabu dalam bungkus permen Kiss dan Kopiko agar tidak diketahui oleh orang lain,” ungkap AKP Komar dalam keterangan pers di Mapolres.

AKP Komar juga menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan pasokan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin. Dalam rangkaian penyelidikan, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Samsul Arifin ketika sedang menunggu seseorang di wilayah Jombang. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggan.

Total berat kotor keseluruhan sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 27,04 gram. Tersangka sengaja mengemas narkotika tersebut dengan bungkusan bekas jajan dan permen untuk mengelabui petugas. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 5 butir pil ekstasi jenis inek, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit HP yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MI asal Mojokerto yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. MI ditangkap di rumahnya di Perum Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 2 Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Ari yang mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari lembaga pemasyarakatan di Madura.

Baca Juga  Satreskoba Polres Jombang Berhasil Ringkus 18 Tersangka Pengedar Pil Dobel L

“Dari pengakuan Ari, kami berhasil mengamankan MI di rumahnya di Mojokerto. Dalam penggeledahan di kamar MI, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 15 gram,” jelas AKP Komar.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Jombang untuk menjauhi narkoba dan melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan tindakan tegas akan diberlakukan terhadap para pelaku narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, Samsul Arifin dan MI, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun.

Dengan penangkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pengedar narkoba di wilayah Jombang serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Peringati HPN 2025, Serikat Jurnalis Nusantara Kolaborasi dengan Organisasi Media di Jombang
Percobaan Pembegalan Oleh 8 Orang Dengan Membawa Sajam
Satreskrim polres Jombang Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis 
Waspadai Gejala Gagal Jantung, RSUD Jombang Siapkan Layanan Poli Jantung yang Cepat dan Profesional
Bupati Jombang Terpilih H Warsubi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pasba Ikuti Penanaman Padi Gogo di Lahan Perkebunan
PELANTIKAN KEPALA DUSUN SUKOREJO BERLANGSUNG KHIDMAT
Kapolres Jombang Memberikan Penghargaan kepada 24 Anggota Berprestasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 03:59 WIB

Peringati HPN 2025, Serikat Jurnalis Nusantara Kolaborasi dengan Organisasi Media di Jombang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 00:53 WIB

Percobaan Pembegalan Oleh 8 Orang Dengan Membawa Sajam

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:28 WIB

Satreskrim polres Jombang Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis 

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:39 WIB

Waspadai Gejala Gagal Jantung, RSUD Jombang Siapkan Layanan Poli Jantung yang Cepat dan Profesional

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:59 WIB

Bupati Jombang Terpilih H Warsubi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:11 WIB

PELANTIKAN KEPALA DUSUN SUKOREJO BERLANGSUNG KHIDMAT

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:13 WIB

Kapolres Jombang Memberikan Penghargaan kepada 24 Anggota Berprestasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:24 WIB

AWAK MEDIA ANTUSIAS DALAM PIRAMIDA BERSAMA KAPOLRES JOMBANG YANG BARU

Berita Terbaru

Berita

Percobaan Pembegalan Oleh 8 Orang Dengan Membawa Sajam

Sabtu, 15 Feb 2025 - 00:53 WIB