Polisi Jombang Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21 – Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, hari ini mengumumkan keberhasilan penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkoba di wilayah Jombang. Tersangka pertama, Samsul Arifin (31), seorang pemuda asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap dengan barang bukti berupa 27,4 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Penangkapan Samsul Arifin dilakukan oleh satuan reserse Narkoba Polres Jombang di Desa Plandi, Kecamatan Jombang pada 28 September lalu. Berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 23 paket sabu-sabu yang dikemas dengan menggunakan bungkus permen Kiss dan Kopiko.

“Tersangka menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan kegiatan meranjau. Proses peranjauan ini dilakukan dengan menyembunyikan sabu-sabu dalam bungkus permen Kiss dan Kopiko agar tidak diketahui oleh orang lain,” ungkap AKP Komar dalam keterangan pers di Mapolres.

AKP Komar juga menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan pasokan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin. Dalam rangkaian penyelidikan, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Samsul Arifin ketika sedang menunggu seseorang di wilayah Jombang. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggan.

Total berat kotor keseluruhan sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 27,04 gram. Tersangka sengaja mengemas narkotika tersebut dengan bungkusan bekas jajan dan permen untuk mengelabui petugas. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 5 butir pil ekstasi jenis inek, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit HP yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MI asal Mojokerto yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. MI ditangkap di rumahnya di Perum Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 2 Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Ari yang mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari lembaga pemasyarakatan di Madura.

Baca Juga  GAMKI Silahturahmi Dengan Wakapolres Jombang Gagas Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital

“Dari pengakuan Ari, kami berhasil mengamankan MI di rumahnya di Mojokerto. Dalam penggeledahan di kamar MI, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 15 gram,” jelas AKP Komar.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Jombang untuk menjauhi narkoba dan melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan tindakan tegas akan diberlakukan terhadap para pelaku narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, Samsul Arifin dan MI, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun.

Dengan penangkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pengedar narkoba di wilayah Jombang serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan
Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga RT 06 RW 02 Dusun Kabunan Perkuat Kekompakan Dan Semangat Gotong Royong
Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas
HAUL KE-79 SESEPUH DESA SIMPANG PRAMBON DIRAYAKAN MERIAH, WARGA BERBONDONG-BONDONG HADIR
Bulan Penuh Prestasi, Dishub Jombang Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di Juli 2026
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:16 WIB

Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:10 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga RT 06 RW 02 Dusun Kabunan Perkuat Kekompakan Dan Semangat Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

HAUL KE-79 SESEPUH DESA SIMPANG PRAMBON DIRAYAKAN MERIAH, WARGA BERBONDONG-BONDONG HADIR

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:38 WIB

Bulan Penuh Prestasi, Dishub Jombang Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:44 WIB

GRIB Jaya DPC Jombang Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan untuk Penunggu Pasien di RS Kristen Mojowarno

Berita Terbaru