Polisi Jombang Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21 – Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, hari ini mengumumkan keberhasilan penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkoba di wilayah Jombang. Tersangka pertama, Samsul Arifin (31), seorang pemuda asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap dengan barang bukti berupa 27,4 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Penangkapan Samsul Arifin dilakukan oleh satuan reserse Narkoba Polres Jombang di Desa Plandi, Kecamatan Jombang pada 28 September lalu. Berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 23 paket sabu-sabu yang dikemas dengan menggunakan bungkus permen Kiss dan Kopiko.

“Tersangka menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan kegiatan meranjau. Proses peranjauan ini dilakukan dengan menyembunyikan sabu-sabu dalam bungkus permen Kiss dan Kopiko agar tidak diketahui oleh orang lain,” ungkap AKP Komar dalam keterangan pers di Mapolres.

AKP Komar juga menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan pasokan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin. Dalam rangkaian penyelidikan, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Samsul Arifin ketika sedang menunggu seseorang di wilayah Jombang. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggan.

Total berat kotor keseluruhan sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 27,04 gram. Tersangka sengaja mengemas narkotika tersebut dengan bungkusan bekas jajan dan permen untuk mengelabui petugas. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 5 butir pil ekstasi jenis inek, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit HP yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MI asal Mojokerto yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. MI ditangkap di rumahnya di Perum Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 2 Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Ari yang mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari lembaga pemasyarakatan di Madura.

Baca Juga  Tahun Emas PPNI, Peduli untuk Bersinergi

“Dari pengakuan Ari, kami berhasil mengamankan MI di rumahnya di Mojokerto. Dalam penggeledahan di kamar MI, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 15 gram,” jelas AKP Komar.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Jombang untuk menjauhi narkoba dan melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan tindakan tegas akan diberlakukan terhadap para pelaku narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, Samsul Arifin dan MI, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun.

Dengan penangkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pengedar narkoba di wilayah Jombang serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis : Julek

Berita Terkait

SKH Medinas Lampung Rayakan HUT ke-10
Ikuti Upacara Hari Pahlawan, Ahmad Hikami Ajak Masyarakat Berkontribusi Majukan Daerah
PAGELARAN SENI DAN BUDAYA MERIAHKAN DESA CANDI PARI PORONG
PJ Gubernur Sumut Lakukan Rotasi, Akademisi: Langkah Tepat Pembaruan Birokrasi dan Tingkatkan Kinerja
Gunung Marapi Sumatera Erupsi,Hewan Mulai Turun Ke Permukiman Warga Berikut Penjelasan Walinagari (Kepala Desa)Bukit Batabuah
Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Tanam Jagung di Lahan Kosong
Pekon Gunung Sugih Kecamatan, Balik Bukit Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 4 KPM
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 11:07 WIB

SKH Medinas Lampung Rayakan HUT ke-10

Minggu, 10 November 2024 - 11:05 WIB

Ikuti Upacara Hari Pahlawan, Ahmad Hikami Ajak Masyarakat Berkontribusi Majukan Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 21:07 WIB

PAGELARAN SENI DAN BUDAYA MERIAHKAN DESA CANDI PARI PORONG

Jumat, 8 November 2024 - 20:59 WIB

PJ Gubernur Sumut Lakukan Rotasi, Akademisi: Langkah Tepat Pembaruan Birokrasi dan Tingkatkan Kinerja

Kamis, 7 November 2024 - 21:27 WIB

Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi

Kamis, 7 November 2024 - 04:01 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Tanam Jagung di Lahan Kosong

Jumat, 1 November 2024 - 07:21 WIB

Pekon Gunung Sugih Kecamatan, Balik Bukit Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 4 KPM

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:47 WIB

PEMKAB JOMBANG GENCARKAN OPERASI ROKOK ILEGAL, PULUHAN RIBU BATANG BERHASIL DIAMANKAN

Berita Terbaru

Berita

SKH Medinas Lampung Rayakan HUT ke-10

Minggu, 10 Nov 2024 - 11:07 WIB