Dua Oknum Wartawan Ditangkap karena Pemerasan di Jombang

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, Garda 21 – Dua oknum wartawan di Jombang, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh polisi pada Rabu (15/11/2023) berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.

Polisi menetapkan dua dari tiga tersangka, yaitu SG (42) dan AT (51), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, penangkapan kedua tersangka didasarkan pada laporan masyarakat yang sering menjadi korban pemerasan oleh mereka.

Berdasarkan keterangan AKP Sukaca yang disampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, oknum wartawan tersebut mengunjungi kantor Desa Mejoyolosari sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang. Mereka menunjukkan kartu identitas pers kepada perangkat Desa sebagai bukti keabsahan.

Setelah bertemu dengan perangkat Desa, ketiga orang tersebut mengancam akan menyebarkan berita buruk tentang desa tersebut. Mereka juga meminta sejumlah uang agar berita negatif itu tidak dipublikasikan. Melalui mediasi, para tersangka berhasil meminta uang sebesar Rp 2.500.000 dari Sekdes sebagai imbalan untuk tidak menyebarkan berita tersebut.

Korban yang takut dengan ancaman para tersangka akhirnya memberikan uang tersebut dalam amplop yang berisi kop surat Desa Mejoyolosari. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian jutaan rupiah.

Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor, amplop dengan kop Desa Mejoyolosari, ponsel, dan kartu identitas pers. Selain itu, AKP Sukaca juga mengungkap bahwa kedua tersangka ini juga terlibat dalam aksi pemerasan di beberapa desa lain di sekitar Jombang.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Jombang dan dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga  PAWAI SPEKTAKULER MERIAHKAN MAULID NABI DAN HARLAH JMR KE-60 DI DESA SUMBERMULYO

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kasus serupa agar tindakan hukum dapat segera diambil untuk melindungi korban dan mencegah praktik pemerasan yang merugikan.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Polres Lampung Barat Menerima Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat
Semarak Ramadan, Kantor Hukum Jack and Associates Bersama SJN, LSM CBN Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang
Berkah Ramadhan, Kapolres Jombang Santuni Anak Yatim Panti Asuhan As-Sholihin
SMK Tamansiswa Mojokerto Gelar Safari Ramadhan Bersama MUI Kota Mojokerto
Wakil Bupati Jombang Hadiri Tasyakuran Peresmian Masjid At Taqwa SMPN 1 Mojoagung
Musrenbang Kabupaten Jombang 2025-2030 Bahas Peningkatan PAD dan Perkembangan Daerah
Polres Jombang Ringkus Pelaku Pencurian Taksi Online, Korban Sempat Terseret Mobil
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:04 WIB

Polres Lampung Barat Menerima Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 04:09 WIB

Semarak Ramadan, Kantor Hukum Jack and Associates Bersama SJN, LSM CBN Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:13 WIB

Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:26 WIB

Berkah Ramadhan, Kapolres Jombang Santuni Anak Yatim Panti Asuhan As-Sholihin

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:41 WIB

SMK Tamansiswa Mojokerto Gelar Safari Ramadhan Bersama MUI Kota Mojokerto

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:23 WIB

Musrenbang Kabupaten Jombang 2025-2030 Bahas Peningkatan PAD dan Perkembangan Daerah

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:03 WIB

Polres Jombang Ringkus Pelaku Pencurian Taksi Online, Korban Sempat Terseret Mobil

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:50 WIB

Proyek Tol PSN di Manyaran Meningkatkan Infrastruktur dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru