Dua Oknum Wartawan Ditangkap karena Pemerasan di Jombang

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, Garda 21 – Dua oknum wartawan di Jombang, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh polisi pada Rabu (15/11/2023) berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.

Polisi menetapkan dua dari tiga tersangka, yaitu SG (42) dan AT (51), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, penangkapan kedua tersangka didasarkan pada laporan masyarakat yang sering menjadi korban pemerasan oleh mereka.

Berdasarkan keterangan AKP Sukaca yang disampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, oknum wartawan tersebut mengunjungi kantor Desa Mejoyolosari sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang. Mereka menunjukkan kartu identitas pers kepada perangkat Desa sebagai bukti keabsahan.

Setelah bertemu dengan perangkat Desa, ketiga orang tersebut mengancam akan menyebarkan berita buruk tentang desa tersebut. Mereka juga meminta sejumlah uang agar berita negatif itu tidak dipublikasikan. Melalui mediasi, para tersangka berhasil meminta uang sebesar Rp 2.500.000 dari Sekdes sebagai imbalan untuk tidak menyebarkan berita tersebut.

Korban yang takut dengan ancaman para tersangka akhirnya memberikan uang tersebut dalam amplop yang berisi kop surat Desa Mejoyolosari. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian jutaan rupiah.

Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor, amplop dengan kop Desa Mejoyolosari, ponsel, dan kartu identitas pers. Selain itu, AKP Sukaca juga mengungkap bahwa kedua tersangka ini juga terlibat dalam aksi pemerasan di beberapa desa lain di sekitar Jombang.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Jombang dan dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga  Kasatnarkoba Polres Mojokerto Beserta Istri Mengucapkan Selamat HUT RI ke 79

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kasus serupa agar tindakan hukum dapat segera diambil untuk melindungi korban dan mencegah praktik pemerasan yang merugikan.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Watugaluh Peringati Hari Jadi ke-1089, Pawai Meriah dengan Tumpeng Raksasa dari Hasil Bumi
207858 Penerima Manfaat Bantuan Ketahanan Pangan Di Jombang
Peresmian Gedung Serbaguna PCNU Jombang: Langkah Strategis untuk Kemaslahatan Warga Nahdliyin
Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim
Polres Jombang GelarApel Pagi dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas Pasca Idulfitri
Pelantikan Lima Eselon 11 Di Lingkup Kabupaten Jombang 
Selamat Atas Di Lantiknya Imam Bustomi S.T Sebagai Kepala Dinas PUPR Jombang
Pemkab Jombang Berangkatkan 6 Bus Angkutan Lebaran Gratis, Layani 300 Pemudik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:47 WIB

Watugaluh Peringati Hari Jadi ke-1089, Pawai Meriah dengan Tumpeng Raksasa dari Hasil Bumi

Jumat, 10 April 2026 - 13:57 WIB

207858 Penerima Manfaat Bantuan Ketahanan Pangan Di Jombang

Kamis, 9 April 2026 - 03:25 WIB

Peresmian Gedung Serbaguna PCNU Jombang: Langkah Strategis untuk Kemaslahatan Warga Nahdliyin

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:45 WIB

Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim

Senin, 30 Maret 2026 - 07:09 WIB

Polres Jombang GelarApel Pagi dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas Pasca Idulfitri

Senin, 30 Maret 2026 - 02:39 WIB

Selamat Atas Di Lantiknya Imam Bustomi S.T Sebagai Kepala Dinas PUPR Jombang

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:26 WIB

Pemkab Jombang Berangkatkan 6 Bus Angkutan Lebaran Gratis, Layani 300 Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:30 WIB

Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka  1948 Di Pura Giri Loka Wonosalam  BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH SEMANGAT TOLERANSI

Berita Terbaru