Dua Oknum Wartawan Ditangkap karena Pemerasan di Jombang

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, Garda 21 – Dua oknum wartawan di Jombang, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh polisi pada Rabu (15/11/2023) berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.

Polisi menetapkan dua dari tiga tersangka, yaitu SG (42) dan AT (51), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, penangkapan kedua tersangka didasarkan pada laporan masyarakat yang sering menjadi korban pemerasan oleh mereka.

Berdasarkan keterangan AKP Sukaca yang disampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, oknum wartawan tersebut mengunjungi kantor Desa Mejoyolosari sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang. Mereka menunjukkan kartu identitas pers kepada perangkat Desa sebagai bukti keabsahan.

Setelah bertemu dengan perangkat Desa, ketiga orang tersebut mengancam akan menyebarkan berita buruk tentang desa tersebut. Mereka juga meminta sejumlah uang agar berita negatif itu tidak dipublikasikan. Melalui mediasi, para tersangka berhasil meminta uang sebesar Rp 2.500.000 dari Sekdes sebagai imbalan untuk tidak menyebarkan berita tersebut.

Korban yang takut dengan ancaman para tersangka akhirnya memberikan uang tersebut dalam amplop yang berisi kop surat Desa Mejoyolosari. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian jutaan rupiah.

Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor, amplop dengan kop Desa Mejoyolosari, ponsel, dan kartu identitas pers. Selain itu, AKP Sukaca juga mengungkap bahwa kedua tersangka ini juga terlibat dalam aksi pemerasan di beberapa desa lain di sekitar Jombang.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Jombang dan dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga  Lapas Jombang Meluncurkan Inovasi Unggulan untuk Reformasi Birokrasi

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kasus serupa agar tindakan hukum dapat segera diambil untuk melindungi korban dan mencegah praktik pemerasan yang merugikan.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso, Jombang
Kapolres Jombang Resmi Bentuk Satgassus Curanmor, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan di Wilayah Kabupaten Jombang
Squad Nusantara dan Relawan Gelar Penanaman Ratusan Pohon di Genilangit
Pelantikan Kepengurusan PELTI Kabupaten Jombang: Langkah Baru Menuju Prestasi yang Gemilang
ORARI Jombang Perkuat Sinergi pada Pelatihan Kebencanaan Kwarcab Jombang
Sosialisasi Pencegahan Bencana: Membangun Kesadaran Masyarakat di Kabupaten Jombang
Peringatan Hari Guru Nasional: Jalan Sehat Meriah di SMAN 3 Jombang
Peringatan 40 Tahun SMPN 2 Perak: Merayakan Budaya melalui Pawai
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:53 WIB

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso, Jombang

Senin, 1 Desember 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Jombang Resmi Bentuk Satgassus Curanmor, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan di Wilayah Kabupaten Jombang

Senin, 1 Desember 2025 - 09:09 WIB

Squad Nusantara dan Relawan Gelar Penanaman Ratusan Pohon di Genilangit

Senin, 1 Desember 2025 - 00:10 WIB

Pelantikan Kepengurusan PELTI Kabupaten Jombang: Langkah Baru Menuju Prestasi yang Gemilang

Minggu, 30 November 2025 - 14:01 WIB

ORARI Jombang Perkuat Sinergi pada Pelatihan Kebencanaan Kwarcab Jombang

Minggu, 30 November 2025 - 08:34 WIB

Peringatan Hari Guru Nasional: Jalan Sehat Meriah di SMAN 3 Jombang

Jumat, 28 November 2025 - 04:31 WIB

Peringatan 40 Tahun SMPN 2 Perak: Merayakan Budaya melalui Pawai

Kamis, 27 November 2025 - 21:56 WIB

Kenal Di Aplikasi Kencan Online, IRT Tinggalkan Anak Dan Suami, Diduga Kabur Bersama Pemuda

Berita Terbaru