JOMBANG, Garda 21 – Dua oknum wartawan di Jombang, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh polisi pada Rabu (15/11/2023) berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.
Polisi menetapkan dua dari tiga tersangka, yaitu SG (42) dan AT (51), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, penangkapan kedua tersangka didasarkan pada laporan masyarakat yang sering menjadi korban pemerasan oleh mereka.
Berdasarkan keterangan AKP Sukaca yang disampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, oknum wartawan tersebut mengunjungi kantor Desa Mejoyolosari sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang. Mereka menunjukkan kartu identitas pers kepada perangkat Desa sebagai bukti keabsahan.

Setelah bertemu dengan perangkat Desa, ketiga orang tersebut mengancam akan menyebarkan berita buruk tentang desa tersebut. Mereka juga meminta sejumlah uang agar berita negatif itu tidak dipublikasikan. Melalui mediasi, para tersangka berhasil meminta uang sebesar Rp 2.500.000 dari Sekdes sebagai imbalan untuk tidak menyebarkan berita tersebut.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









