Dua Oknum Wartawan Ditangkap karena Pemerasan di Jombang

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, Garda 21 – Dua oknum wartawan di Jombang, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh polisi pada Rabu (15/11/2023) berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.

Polisi menetapkan dua dari tiga tersangka, yaitu SG (42) dan AT (51), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, penangkapan kedua tersangka didasarkan pada laporan masyarakat yang sering menjadi korban pemerasan oleh mereka.

Berdasarkan keterangan AKP Sukaca yang disampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, oknum wartawan tersebut mengunjungi kantor Desa Mejoyolosari sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang. Mereka menunjukkan kartu identitas pers kepada perangkat Desa sebagai bukti keabsahan.

Setelah bertemu dengan perangkat Desa, ketiga orang tersebut mengancam akan menyebarkan berita buruk tentang desa tersebut. Mereka juga meminta sejumlah uang agar berita negatif itu tidak dipublikasikan. Melalui mediasi, para tersangka berhasil meminta uang sebesar Rp 2.500.000 dari Sekdes sebagai imbalan untuk tidak menyebarkan berita tersebut.

Korban yang takut dengan ancaman para tersangka akhirnya memberikan uang tersebut dalam amplop yang berisi kop surat Desa Mejoyolosari. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian jutaan rupiah.

Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor, amplop dengan kop Desa Mejoyolosari, ponsel, dan kartu identitas pers. Selain itu, AKP Sukaca juga mengungkap bahwa kedua tersangka ini juga terlibat dalam aksi pemerasan di beberapa desa lain di sekitar Jombang.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Jombang dan dihadapkan pada tuduhan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga  Nukman Sambut Kepulangan 227 Orang Haji Yang Telah Menunaikan Ibadah Haji

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kasus serupa agar tindakan hukum dapat segera diambil untuk melindungi korban dan mencegah praktik pemerasan yang merugikan.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas
HAUL KE-79 SESEPUH DESA SIMPANG PRAMBON DIRAYAKAN MERIAH, WARGA BERBONDONG-BONDONG HADIR
Bulan Penuh Prestasi, Dishub Jombang Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di Juli 2026
GRIB Jaya DPC Jombang Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan untuk Penunggu Pasien di RS Kristen Mojowarno
Lengkapi Barisan Perangkat Desa, Ardhi Wirayuda Resmi Dilantik Pimpin Dusun Sono Desa Ngogri
Posyandu Balita dan Lansia Desa Durung Banjar Berjalan Sukses, Warga Sambut Antusias
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

HAUL KE-79 SESEPUH DESA SIMPANG PRAMBON DIRAYAKAN MERIAH, WARGA BERBONDONG-BONDONG HADIR

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:38 WIB

Bulan Penuh Prestasi, Dishub Jombang Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:39 WIB

Lengkapi Barisan Perangkat Desa, Ardhi Wirayuda Resmi Dilantik Pimpin Dusun Sono Desa Ngogri

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:14 WIB

Posyandu Balita dan Lansia Desa Durung Banjar Berjalan Sukses, Warga Sambut Antusias

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:26 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, RSUD Ploso Jombang Lakukan Kaji Tiru ke Dua Rumah Sakit Unggulan di Yogyakarta

Berita Terbaru