“Serta menyampaikan imbauan kamtibmas maraknya aksi gangster di wilayah Jombang yang melakukan perusakan akhir-akhir ini terjadi yang dapat menggangu situasi keamanan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu jemaah menanyakan rerkait pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi apakah melanggar aturan?.
Kanit Tujawali IPDA Muhammad Sutris, S.Sos pun menanggapinya dengan menyampaikan imbauan dan edukasi terkait aturan lalu lintas khususnya pengaturan lalu lintas dan imbauan kepada warga untuk menaati aturan aturan lalu lintas dengan menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor
“Bahwa semua diatur dengan UU No 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Trpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” imbau Kapolres Jombang
Halaman : 1 2









