Jombang, Garda 21- Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Jombang pada hari Kamis, 23 November 2023, dengan melibatkan 400 peserta dari berbagai lapisan masyarakat,Babinsa, Babinkamtibmas, Pemdes dan masyarakat umum.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Jombang, Sugiat, menyampaikan sambutannya dan menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka dan melibatkan dialog interaktif. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang berlaku di bidang cukai.

Dalam sambutannya, Sugiat menekankan pentingnya kesadaran masyarakat Jombang untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal. Ia juga berharap bahwa masyarakat akan melaporkan temuan mereka terkait peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, kepada Pemkab Jombang melalui Satpol PP dan Bea Cukai Kediri.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









