Jombang, Garda 21- Kasus kecelakaan mobil dobel kabin Ford Ranger menabrak rumah warga di Jl. Raya Desa Palrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur bersepakat damai.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Rabu (30/11/2023). Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara sopir ford Ranger dengan pemilik rumah yang rusak.
“Hasil mediasi dengan kesepakatan kendaraan Ford Ranger sanggup mengganti kerusakan rumah warga,” kata AKP Nur Arifin.
Rumah warga yang rusak yakni milik Sugeng Wahyudi (38), Sumarmi (60) dan Dedik Firmansyah (30). Kerusakan itu pada bagian depannya.
Diketahui, kecelakaan tunggal terjadi pada Senin (27/11/2023) pukul 06.15 WIB. Sebuah mobil dobel kabin Ford Ranger pelat nomor N 8744 BE menabrak rumah warga di pinggir jalan raya Palrejo Jombang.
Bermula Moh Kateni (30) pengemudi Ford Ranger warga Desa Sumbersih, Kecamatan Panggung Rejo, Kabupaten Blitar melaju dari barat ke timur atau dari Jogja tujuan Sidoarjo.
Di lokasi kejadian mendadak kemudi Ford Ranger itu oleng menabrak rumah milik warga. “Saat itu kendaraan meluncur dari arah barat tiba-tiba selip dan oleng menabrak rumah ini,” ujar Dedik Firmansyah saksi mata di lokasi.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









