Jombang, Garda 21- Desa Genenganjasem, yang terletak di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Selasa 27 Desember 2023, melaksanakan kegiatan penting dengan menyerahkan sebanyak 350 sertifikat. Acara tersebut dilangsungkan di Pendopo balai desa Genenganjasem dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk PJ Bupati Jombang, Sugiat, Camat Kabuh, Enjik Eko Saputro, Kepala DPMD Sholahudin, Kepala BPN, serta Kepala Desa Genenganjasem, Secken Wahyudi
PJ Sugiat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Tanah Sistematis Lengkap (PT SL) merupakan program pemerintah dalam hal ini BPN yang memiliki peranan yang sangat penting dalam meringankan beban masyarakat terkait legalitas kepemilikan tanah. Dalam kegiatan ini, sebanyak 350 sertifikat diserahkan kepada masyarakat desa Genenganjasem dari total kuota yang telah ditetapkan sebanyak 650 bidang.
Kepala Desa Genenganjasem, Seken Wahyudi, juga memberikan keterangan bahwa meskipun terdapat kekurangan dalam penyaluran sertifikat, pihak desa memperkirakan akan menyelesaikan penyaluran sisa sertifikat dalam waktu seminggu ke depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa dapat memiliki hak milik yang sah atas tanah yang mereka tempati.
“, Dengan adanya PT SL ini sangat penting dalam membantu masyarakat, karena dengan anggaran Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah, sangat ringan sekali, saya juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat yang telah meluncurkan program ini”, tutur Seken Wahyudi, kepada awak media.
Program penyaluran sertifikat ini sangat penting, karena dengan adanya legalitas kepemilikan tanah yang jelas, masyarakat dapat merasa lebih aman dan dilindungi. Selain itu, sertifikat juga memberikan peluang bagi pemilik tanah untuk mengakses berbagai kemudahan, seperti mendapatkan akses ke lembaga keuangan dan memperoleh kredit untuk usaha atau perbaikan rumah.
Dalam upaya untuk memastikan keberhasilan program pemerintah PTSL ini, desa Genenganjasem bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk BPN dan DPMD. Mereka berupaya untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat agar dapat segera diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Diharapkan bahwa program penyaluran sertifikat ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa Genenganjasem. Melalui legalitas kepemilikan tanah yang sah, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum dalam mengelola dan mengembangkan aset mereka.
Penulis : Julek