Jombang, Garda 21- Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor kecamatan Bareng pada Rabu, 10 Januari 2024.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintahan, termasuk PJ (Penjabat) Bupati Jombang, Sugiat, serta beberapa OPD dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono. Tuan rumah acara, Camat Bareng, Usman, juga turut hadir dalam kesempatan ini. Seluruh kepala desa di kecamatan Bareng serta sekitar 100 peserta lainnya juga ikut serta dalam kegiatan sosialisasi ini.Dalam sambutannya, Camat Bareng, Usman, mengungkapkan rasa terima kasih kepada PJ Bupati dan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Bapenda Jombang, Hartono, atas peluncuran aplikasi pembayaran pajak secara langsung pada tanggal 5 Januari lalu,”tutur Camat Usman.
Hartono sebagai kepala Bapenda juga menyampaikan bahwa sejak diluncurkannya aplikasi tersebut, sudah terdapat 10 desa yang telah melunasi pajak mereka, dan sebagai bentuk penghargaan, Kepala Bapenda memberikan penghargaan dan hadiah kepada desa-desa tersebut. Kompetisi ini akan berlangsung hingga bulan Juni mendatang.
PJ Bupati Jombang, Sugiat, memberikan pidato dalam acara tersebut. Ia menekankan pentingnya perubahan dalam kepemimpinan dan pembangunan di Jombang dalam satu tahun ke depan. Sugiat memotivasi para kepala desa untuk bekerja lebih giat demi kemajuan kabupaten Jombang. Ia mengingatkan bahwa pajak memainkan peran penting dalam pembangunan, karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan yang digunakan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sugiat juga menambahkan bahwa warga diharapkan menjadi wajib pajak yang patuh, sementara kepala desa harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan informasi yang penting terkait SPPT PBB-P2 2024. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan kepala desa dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan benar dan efektif.
Dengan adanya sosialisasi SPPT PBB-P2 2024 ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada pendapatan daerah dan pembangunan yang lebih baik di kabupaten Jombang.
Penulis : Julek