JOMBANG, Garda 21 – Sejumlah 1.470 sertifikat telah resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Cukir dalam sebuah acara yang berlangsung di ruang serbaguna balai desa itu pada Kamis (11/01/2014). Acara ini dihadiri oleh PJ Bupati Sugiat, bersama dengan pejabat daerah Pemerintah Kabupaten Jombang, Camat Diwek A. Sholahudin, Kepala Desa Cukir Agus Basuki, Kapolsek, Ndanramil, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan juga Forkopincam setempat.
Dalam momen yang penuh semangat ini, PJ Bupati Sugiat menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada 10 warga Desa Cukir, dengan di dampingi Kepala Desa,Agus Basuki. Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan kepemilikan tanah bagi masyarakat Desa Cukir.
Agus Basuki, Kepala Desa Cukir, mengucapkan rasa terima kasih kepada PJ Bupati beserta rombongan atas upaya mereka dalam menyelenggarakan acara ini. Ia berharap sertifikat yang diterima oleh masyarakat Desa Cukir dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh warganya.
Dalam kesempatan tersebut, PJ Bupati Sugiat memberikan penekanan kepada para penerima sertifikat agar menjaga dan menyimpan surat kepemilikan tersebut dengan baik. Beliau juga mendorong agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Cukir.
“Pemilikan sertifikat ini merupakan investasi masa depan bagi masyarakat Desa Cukir. Dengan memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, diharapkan warga dapat memanfaatkan sertifikat ini untuk mengajukan modal usaha yang dapat meningkatkan perekonomian,” ujar PJ Bupati Sugiat.
Sertifikat tanah merupakan bukti legalitas kepemilikan yang sangat penting bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat Desa Cukir dapat mengakses berbagai layanan perbankan, mengajukan kredit usaha, dan menjalankan usaha produktif lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Jombang telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah kepada masyarakat. Penyerahan 1.470 sertifikat ini merupakan salah satu langkah konkrit dalam mewujudkan komitmen tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Desa Cukir.
Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat Desa Cukir diharapkan dapat merasakan manfaat jangka panjang, seperti meningkatnya harga tanah, akses yang lebih baik terhadap fasilitas publik, serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
PJ Bupati Sugiat dan pihak terkait berharap penyerahan sertifikat ini dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lainnya dalam upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.
Penulis : Julek