Ketua Umum LSM Gemicak Mengapresiasi Polres Kabupaten Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Sabu 32 Gram

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Garda21-  Polres Mojokerto Berhasil menangkap pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada Kamis (04/01/2024), sekira pukul 17.30 WIB, di DS. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto Jawa Timur.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial WY (47th) al Besut bin Mustakim, laki-laki asal Ds. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto.

Awal kejadian penangkapan, pada Kamis (04/02/2024), anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terjadi transaksi Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu di sebuah rumah milik terduga pelaku inisial WY.

Saat itu juga anggota opsnal Satresnarkob Polres Mojokerto bergegas melakukan lidik lapangan dibawah Pimpinan AKP Marji, S.H., dan segera melakukan pengintaian di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata benar, WY melakukan transaksi jual beli sabu, saat itu pula anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku WY, dan dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Saat itu pula ditemukan barang bukti ditempat tersebut, seketika terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti di amankan di Polres Mojokerto.

Saat dilakukan interogasi, WY mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial YD (40th) yang kini melarikan diri dan di tetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain :
a. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

b. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

c. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

Baca Juga  Menilik Sejarah Toleransi di Mojowarno sebagai Contoh kehidupan BerBhinneka Tunggal Ika

d. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

e. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

f. 1 (satu) buah plastik klip disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

g. 1 (satu) buah dompet plastik warna coklat merk PUTRA GARUDA disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

h. 1 (satu) buah plastik warna putih disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

i. 2 (dua) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5 disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

j. 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

k. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

l. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

m. 1 (satu) unit Handphpne merk OPPO warna biru, disita dari terlapor WY.

Menurut keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba AKP Marji, S.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan atau menangkap tersangka terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, inisial WY dan salah satu dari kawan WY yang mensuplay barang haram tersebut berinisial YD kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

“Kini pasal yang diberikan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Candra)

Baca Juga  Pemkab Jombang Lakukan Pelantikan 88 Pejabat Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Mengapresiasi keberhasilan Polres Mojokerto Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, semoga kinerja Polres Kabupaten Mojokerto lebih baik ( srih )

Penulis : Sri H

Berita Terkait

PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO
PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO
Polemik Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Jombang Belum Usai: 6 Orang Diroling, Diklaim Cacat Hukum -DPRD Sarankan Musyawarah
SMK SIP Tampil Memukau di Wirosobo Fest 2026, Angkat Kearifan Batik Mojotrisno
BLT DD Disalurkan di Desa Banjarasri, Warga Penuh Rasa Syukur dan Kegembiraan
Semangat Kemerdekaan Membara! Desa Plosogeneng Gelar Jalan Sehat Meriah, 2.400 Warga Berpartisipasi — Hadiah Utama Umroh Menanti!
Sandy Dolorosa Terpilih Ketua BPC PERADIN Jombang Periode 2026–2029
Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:43 WIB

PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO

Kamis, 17 September 2026 - 09:40 WIB

PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO

Selasa, 15 September 2026 - 14:14 WIB

Polemik Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Jombang Belum Usai: 6 Orang Diroling, Diklaim Cacat Hukum -DPRD Sarankan Musyawarah

Senin, 14 September 2026 - 12:45 WIB

SMK SIP Tampil Memukau di Wirosobo Fest 2026, Angkat Kearifan Batik Mojotrisno

Kamis, 10 September 2026 - 06:52 WIB

BLT DD Disalurkan di Desa Banjarasri, Warga Penuh Rasa Syukur dan Kegembiraan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:00 WIB

Sandy Dolorosa Terpilih Ketua BPC PERADIN Jombang Periode 2026–2029

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim

Berita Terbaru