Ketua Umum LSM Gemicak Mengapresiasi Polres Kabupaten Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Sabu 32 Gram

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Garda21-  Polres Mojokerto Berhasil menangkap pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada Kamis (04/01/2024), sekira pukul 17.30 WIB, di DS. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto Jawa Timur.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial WY (47th) al Besut bin Mustakim, laki-laki asal Ds. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto.

Awal kejadian penangkapan, pada Kamis (04/02/2024), anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terjadi transaksi Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu di sebuah rumah milik terduga pelaku inisial WY.

Saat itu juga anggota opsnal Satresnarkob Polres Mojokerto bergegas melakukan lidik lapangan dibawah Pimpinan AKP Marji, S.H., dan segera melakukan pengintaian di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata benar, WY melakukan transaksi jual beli sabu, saat itu pula anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku WY, dan dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Saat itu pula ditemukan barang bukti ditempat tersebut, seketika terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti di amankan di Polres Mojokerto.

Saat dilakukan interogasi, WY mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial YD (40th) yang kini melarikan diri dan di tetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain :
a. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

b. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

c. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Ar Riyadh Oleh Kapolres Jombang

d. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

e. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

f. 1 (satu) buah plastik klip disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

g. 1 (satu) buah dompet plastik warna coklat merk PUTRA GARUDA disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

h. 1 (satu) buah plastik warna putih disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

i. 2 (dua) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5 disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

j. 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

k. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

l. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

m. 1 (satu) unit Handphpne merk OPPO warna biru, disita dari terlapor WY.

Menurut keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba AKP Marji, S.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan atau menangkap tersangka terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, inisial WY dan salah satu dari kawan WY yang mensuplay barang haram tersebut berinisial YD kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

“Kini pasal yang diberikan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Candra)

Baca Juga  Kepala Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo Mengucapkan Selamat HUT RI Ke 79

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Mengapresiasi keberhasilan Polres Mojokerto Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, semoga kinerja Polres Kabupaten Mojokerto lebih baik ( srih )

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Patut di Contoh Letkol Inf Rinto Wijaya Mencerdaskan Anak Bangsa di Lampung Barat
Terpilih Aklamasi Bang Alzier Ketua Dewan Penasehat dan Benny Mansyur Ketua DPW Persadin Lampung
Sidak gabungan Bidpropam Polda Jatim dan Sipropam Polres Jombang, Periksa Senpi dan Tes Urine Personel Polres Jombang
Kepala Desa Talunblandong Berhasil Temukan Warganya yang Hilang 1 Bulan Yang Lalu Di Dinas Sosial Sidoarjo
Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, karnafal di Desa Karobelah sangat Meriah
Petugas PLN Krui Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan Listrik
Organisasi Advokat DPW Persadin Lampung Siap Gelar Muswil
Aksi Gizi Inovatif Cegah Anemia Pada Remaja Putri
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:09 WIB

Patut di Contoh Letkol Inf Rinto Wijaya Mencerdaskan Anak Bangsa di Lampung Barat

Rabu, 11 September 2024 - 12:58 WIB

Terpilih Aklamasi Bang Alzier Ketua Dewan Penasehat dan Benny Mansyur Ketua DPW Persadin Lampung

Rabu, 11 September 2024 - 02:39 WIB

Sidak gabungan Bidpropam Polda Jatim dan Sipropam Polres Jombang, Periksa Senpi dan Tes Urine Personel Polres Jombang

Rabu, 11 September 2024 - 02:09 WIB

Kepala Desa Talunblandong Berhasil Temukan Warganya yang Hilang 1 Bulan Yang Lalu Di Dinas Sosial Sidoarjo

Selasa, 10 September 2024 - 04:34 WIB

Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, karnafal di Desa Karobelah sangat Meriah

Senin, 9 September 2024 - 04:17 WIB

Organisasi Advokat DPW Persadin Lampung Siap Gelar Muswil

Minggu, 8 September 2024 - 06:38 WIB

Aksi Gizi Inovatif Cegah Anemia Pada Remaja Putri

Jumat, 6 September 2024 - 20:37 WIB

DEMI MENJAMIN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU, BPJS KESEHATAN MELAKUKAN REKREDENSIAL KE RUMAH SAKIT KRISTEN MOJOWARNO

Berita Terbaru