Ketua Umum LSM Gemicak Mengapresiasi Polres Kabupaten Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Sabu 32 Gram

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Garda21-  Polres Mojokerto Berhasil menangkap pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada Kamis (04/01/2024), sekira pukul 17.30 WIB, di DS. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto Jawa Timur.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial WY (47th) al Besut bin Mustakim, laki-laki asal Ds. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto.

Awal kejadian penangkapan, pada Kamis (04/02/2024), anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terjadi transaksi Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu di sebuah rumah milik terduga pelaku inisial WY.

Saat itu juga anggota opsnal Satresnarkob Polres Mojokerto bergegas melakukan lidik lapangan dibawah Pimpinan AKP Marji, S.H., dan segera melakukan pengintaian di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata benar, WY melakukan transaksi jual beli sabu, saat itu pula anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku WY, dan dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Saat itu pula ditemukan barang bukti ditempat tersebut, seketika terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti di amankan di Polres Mojokerto.

Saat dilakukan interogasi, WY mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial YD (40th) yang kini melarikan diri dan di tetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain :
a. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

b. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

c. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

Baca Juga  Menjawab Keresahan Masyarakat Jombang, Bupati Warsubi Tegaskan PBB-P2 2026 Tidak Akan Naik

d. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

e. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

f. 1 (satu) buah plastik klip disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

g. 1 (satu) buah dompet plastik warna coklat merk PUTRA GARUDA disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

h. 1 (satu) buah plastik warna putih disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

i. 2 (dua) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5 disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

j. 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

k. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

l. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

m. 1 (satu) unit Handphpne merk OPPO warna biru, disita dari terlapor WY.

Menurut keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba AKP Marji, S.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan atau menangkap tersangka terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, inisial WY dan salah satu dari kawan WY yang mensuplay barang haram tersebut berinisial YD kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

“Kini pasal yang diberikan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Candra)

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Bersama Pejabat Pemkab Sambut HUT LAMBAR KE-32 THN

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Mengapresiasi keberhasilan Polres Mojokerto Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, semoga kinerja Polres Kabupaten Mojokerto lebih baik ( srih )

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Guru SMK Sehat Insan Perjuangan Raih Peringkat 5 Nasional, Dikukuhkan sebagai Duta Menyala 2026
Perayaan Hari Kartini di SMPN 1 Tulangan, Sidoarjo (27 April 2026)
Perhutani Gelar Pengajian Runinan Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Rekan Wartawan Di Jombang
Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata
SM Diduga Bunuh AS dengan Golok, Barang Bukti Dibuang ke Sungai Brantas
RSUD Ploso Hadirkan Layanan CT Calcium Score Deteksi Dini Risiko Penyakit Jantung
Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Layanan Kesehatan, UNAIR Jalin Kerja Sama dengan RSUD Jombang
RSUD Ploso Jombang Sabet Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026 Jakarta
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:36 WIB

Guru SMK Sehat Insan Perjuangan Raih Peringkat 5 Nasional, Dikukuhkan sebagai Duta Menyala 2026

Senin, 27 April 2026 - 07:38 WIB

Perayaan Hari Kartini di SMPN 1 Tulangan, Sidoarjo (27 April 2026)

Jumat, 24 April 2026 - 10:53 WIB

Perhutani Gelar Pengajian Runinan Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Rekan Wartawan Di Jombang

Rabu, 22 April 2026 - 09:10 WIB

Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata

Selasa, 21 April 2026 - 12:13 WIB

SM Diduga Bunuh AS dengan Golok, Barang Bukti Dibuang ke Sungai Brantas

Jumat, 17 April 2026 - 13:04 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Layanan Kesehatan, UNAIR Jalin Kerja Sama dengan RSUD Jombang

Jumat, 17 April 2026 - 06:57 WIB

RSUD Ploso Jombang Sabet Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026 Jakarta

Kamis, 16 April 2026 - 23:47 WIB

Yuliati Nugrahani Resmi Nahkodai Dekopinda Jombang, Ini Pesan Bupati Warsubi

Berita Terbaru