Ketua Umum LSM Gemicak Mengapresiasi Polres Kabupaten Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Sabu 32 Gram

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Garda21-  Polres Mojokerto Berhasil menangkap pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada Kamis (04/01/2024), sekira pukul 17.30 WIB, di DS. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto Jawa Timur.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial WY (47th) al Besut bin Mustakim, laki-laki asal Ds. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto.

Awal kejadian penangkapan, pada Kamis (04/02/2024), anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terjadi transaksi Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu di sebuah rumah milik terduga pelaku inisial WY.

Saat itu juga anggota opsnal Satresnarkob Polres Mojokerto bergegas melakukan lidik lapangan dibawah Pimpinan AKP Marji, S.H., dan segera melakukan pengintaian di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata benar, WY melakukan transaksi jual beli sabu, saat itu pula anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku WY, dan dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Saat itu pula ditemukan barang bukti ditempat tersebut, seketika terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti di amankan di Polres Mojokerto.

Saat dilakukan interogasi, WY mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial YD (40th) yang kini melarikan diri dan di tetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain :
a. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

b. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

c. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

Baca Juga  Ketua AKD ( Asosiasi Kepala Desa )Jombang H Warsubi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli " Brodot Cup III " Desa Brodot Kecamatan Bandar kedungmulyo

d. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

e. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

f. 1 (satu) buah plastik klip disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

g. 1 (satu) buah dompet plastik warna coklat merk PUTRA GARUDA disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

h. 1 (satu) buah plastik warna putih disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

i. 2 (dua) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5 disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

j. 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

k. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

l. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

m. 1 (satu) unit Handphpne merk OPPO warna biru, disita dari terlapor WY.

Menurut keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba AKP Marji, S.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan atau menangkap tersangka terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, inisial WY dan salah satu dari kawan WY yang mensuplay barang haram tersebut berinisial YD kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

“Kini pasal yang diberikan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Candra)

Baca Juga  JULIANTO PH Dapat Dukungan Kuat dalam Acara Konsolidasi Tim Pemenang DPR RI Dapil Jawa Timur

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Mengapresiasi keberhasilan Polres Mojokerto Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, semoga kinerja Polres Kabupaten Mojokerto lebih baik ( srih )

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Kapolres Jombang Silaturahmi ke Dandim 0814 Jombang untuk Perkuat Sinergitas
Menstimulasi Motorik Halus Anak dengan Bermain Diamond Painting dan Mendengar Musik
Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah
Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang
KPU Lampung Barat Tetapkan Parosil-Hasnurin Cabup-Cawabup Terpilih 2025-2030
Desa Seloliman Banyak Dugaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Tidak Sesuai Realisasinya
TOKOH GUSDURIAN AAN ANSHORI MENGHADIRI PERAYAAN NATAL DAN SAMBUT TAHUN BARU DI MOJOWARNO
BAPENA PPNI Jombang Berkolaborasi dengan BPBD Tangani Korban Bencana Banjir
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:39 WIB

Kapolres Jombang Silaturahmi ke Dandim 0814 Jombang untuk Perkuat Sinergitas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:05 WIB

Menstimulasi Motorik Halus Anak dengan Bermain Diamond Painting dan Mendengar Musik

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:35 WIB

Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:05 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang

Kamis, 2 Januari 2025 - 02:16 WIB

Desa Seloliman Banyak Dugaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Tidak Sesuai Realisasinya

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:33 WIB

TOKOH GUSDURIAN AAN ANSHORI MENGHADIRI PERAYAAN NATAL DAN SAMBUT TAHUN BARU DI MOJOWARNO

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:17 WIB

BAPENA PPNI Jombang Berkolaborasi dengan BPBD Tangani Korban Bencana Banjir

Jumat, 27 Desember 2024 - 03:37 WIB

Perayaan Natal di Gereja GBIS Gudo Jombang, Suasana Damai dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Berita

Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:35 WIB