Sidoarjo Garda21 – Wacana hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 awalnya diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Usulan ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. soal penggunaan hak angket dan interpelasi oleh DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Untuk itu, Aspirasi Masyarakat Peduli Indonesia Damai (AMPID) Kabupaten Sidoarjo, merespon serta menyatakan sikap terkait polemik hak angket yang saat ini telah menjadi kontroversi.
hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 terkait fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR, tentang hak angket dituangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (UU MD3.
AMPID di koordinatori oleh Suwandi juga sebagai salah satu pemangku wilayah di Desa Keboansikep.
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2 Selanjutnya









