Jombang, Garda 21- Pada Jumat (01/03/2024), Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi tuan rumah penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kelurahan. Acara yang diadakan di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T, Kepala Desa, Forkopimda Kabupaten Jombang, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang, dan perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Jombang Sugiat menjelaskan bahwa penyuluhan PTSL bertujuan untuk menghilangkan anggapan bahwa sertifikasi tanah bukanlah hal yang penting. Banyak masyarakat yang mengabaikan aspek legalitas terkait tanah atau lahan yang diwariskan secara turun temurun. Fenomena ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan seringkali memicu sengketa lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Sugiat menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki peran krusial sebagai bukti hukum atas kepemilikan tanah dan memberikan kepastian hak kepada pemiliknya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya maksimal untuk membantu masyarakat memperoleh sertipikat atas tanah yang mereka miliki.
“Program PTSL memberikan fungsi yang lebih dari sekadar pengarsipan data. Ini juga menjadi instrumen strategis dalam pengelolaan sumber daya alam dan penataan ruang yang berkelanjutan,” ujar Sugiat. Dengan memiliki data tanah yang lengkap dan terintegrasi, potensi wilayah dapat diidentifikasi, konflik agraria dapat diatasi, dan investasi pembangunan dapat dilakukan dengan lebih tertata.
Sugiat juga menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam menjalankan program PTSL. Ia mengingatkan agar tidak ada pungutan yang melebihi ketentuan yang ditetapkan dan memastikan patok batas tanah terpasang dengan jelas. Kolaborasi antara babinsa/babinkamtibmas juga menjadi faktor penting dalam memberikan pendampingan dan pengamanan yang optimal.
Pj Bupati Jombang Sugiat juga berharap agar BPN semakin gencar dalam melakukan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah kepada masyarakat. Selain itu, berbagai persoalan pertanahan yang masih belum terselesaikan di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan dengan segera.
Dalam penutup sambutannya, Sugiat mengajak semua pihak untuk mendukung penuh program pemerintah, termasuk PTSL. Ia meyakini bahwa dengan keterlibatan dan sinergi dari semua pihak, program ini akan sukses dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya penyuluhan PTSL ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Jombang semakin sadar akan pentingnya sertifikasi tanah. Keberadaan sertipikat tanah menjadi jaminan hukum dan memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah. Dengan demikian, potensi konflik agraria dapat diminimalisir, investasi dapat berjalan lancar, dan masyarakat dapat hidup dengan tenang tanpa adanya ketidakpastian terkait kepemilikan tanah mereka.
Penulis : Julek