Tindakan itu semua sesuai dengan dasar hukum dari Peraturan Menteri Kesehatan RI. “Jadi untuk melakukan semua prosedur ini sebelumnya kita menggunakan acuan Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, kita sekarang beralih ke permenkes terbaru yakni di Permenkes nomor 2 tahun 2023,” tambahnya.
Jika saat dilakukan pemeriksaan ruangan oleh petugas Sanitarian dan ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan standard baku mutu, Dian mengatakan, pihak Instalasi Sanitasi Lingkungan akan melakukan analisa dan berkoordinasi dengan pengelola ruangan tersebut.
“Jika nanti ada hasil yang belum memenuhi, dari Instalasi Sanitasi akan menganalisa hasil tersebut kemudian kita diskusikan dengan ruangan yang bersangkutan, mungkin ada faktor-faktor apa yang mempengaruhi hasil itu. Jadi ketika sudah mengetahui apa yang harus diperbaiki biasanya kita lakukan perbaikan,” lanjutnya.
Dian menegaskan dengan adanya pemeriksaan secara rutin dan akurat, sehingga tercipta kondisi lingkungan rumah sakit yang memenuhi standar sanitasi, baku mutu lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Ia pun berpesan agar seluruh masyarakat bisa lebih peduli terhadap kesehatan lingkungan dengan mencegah tindakan-tindakan yang dapat merusak lingkungan.
“Global warming sekarang bukan sekedar ancaman tapi sudah kita rasakan efeknya, maka dari itu yang sebelumnya kurang peduli terhadap lingkungan mulai saat ini kita harus peduli dengan lingkungan sekitar kita. RSUD Kabupaten Jombang sendiri juga sudah melakukan program-program peduli lingkungan, salah satunya program rumah sakit cantik tanpa sampah plastik dan menempatkan beberapa lampu tenaga surya matahari jadi lebih ramah lingkungan dan hemat energi,” pungkasnya. (Jul)
Halaman : 1 2









