Satres Narkoba Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Pil Double L , Sebanyak 41.000 butir

- Jurnalis

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Garda 21-  Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir, Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto.

Dari hasil ungkap kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka yg di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.

Dengan tersangka ,inisial D P als PUR bin NGARI/(DP), jenis kelamin laki-laki, lahir di Mojokerto, 14 Maret 1976, umur 48 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan terakhir SMA Berijasah, alamat (sesuai KTP) Griya Permata Ijen Kel Wates Kec Magersari Kota Mojokerto.

Dengan barang bukti
Total barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir dengan rincian:
a.1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
b.1 (satu) buah plastik kresek warna merah disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
c. 1 (satu) buah tas plastik warna hijau biru disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
d.1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
e.1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI

Baca Juga  Penyerahan Sertifikat 800 Bidang Tanah Melalui Program PTSL 2023 di Kabupaten Mojokerto

Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama D P als PUR bin NGARI yang terbukti menyimpan obat/pil Double L, dengan kedapatan barang bukti Pil double L adapun barang bukti pil double L tersebut didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 45 tahun, Alamat Kota Surabaya ciri ciri tidak diketahui, dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ( Sri H

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Polres Lampung Barat Menerima Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat
Semarak Ramadan, Kantor Hukum Jack and Associates Bersama SJN, LSM CBN Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang
Berkah Ramadhan, Kapolres Jombang Santuni Anak Yatim Panti Asuhan As-Sholihin
SMK Tamansiswa Mojokerto Gelar Safari Ramadhan Bersama MUI Kota Mojokerto
Wakil Bupati Jombang Hadiri Tasyakuran Peresmian Masjid At Taqwa SMPN 1 Mojoagung
Musrenbang Kabupaten Jombang 2025-2030 Bahas Peningkatan PAD dan Perkembangan Daerah
Polres Jombang Ringkus Pelaku Pencurian Taksi Online, Korban Sempat Terseret Mobil
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:04 WIB

Polres Lampung Barat Menerima Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 04:09 WIB

Semarak Ramadan, Kantor Hukum Jack and Associates Bersama SJN, LSM CBN Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:13 WIB

Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:26 WIB

Berkah Ramadhan, Kapolres Jombang Santuni Anak Yatim Panti Asuhan As-Sholihin

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:41 WIB

SMK Tamansiswa Mojokerto Gelar Safari Ramadhan Bersama MUI Kota Mojokerto

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:23 WIB

Musrenbang Kabupaten Jombang 2025-2030 Bahas Peningkatan PAD dan Perkembangan Daerah

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:03 WIB

Polres Jombang Ringkus Pelaku Pencurian Taksi Online, Korban Sempat Terseret Mobil

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:50 WIB

Proyek Tol PSN di Manyaran Meningkatkan Infrastruktur dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru