Satres Narkoba Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Pil Double L , Sebanyak 41.000 butir

- Jurnalis

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Garda 21-  Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir, Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto.

Dari hasil ungkap kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka yg di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.

Dengan tersangka ,inisial D P als PUR bin NGARI/(DP), jenis kelamin laki-laki, lahir di Mojokerto, 14 Maret 1976, umur 48 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan terakhir SMA Berijasah, alamat (sesuai KTP) Griya Permata Ijen Kel Wates Kec Magersari Kota Mojokerto.

Dengan barang bukti
Total barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir dengan rincian:
a.1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
b.1 (satu) buah plastik kresek warna merah disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
c. 1 (satu) buah tas plastik warna hijau biru disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
d.1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
e.1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Peratin Bersama Sekdes Berahir Dijeruji Besi

Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama D P als PUR bin NGARI yang terbukti menyimpan obat/pil Double L, dengan kedapatan barang bukti Pil double L adapun barang bukti pil double L tersebut didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 45 tahun, Alamat Kota Surabaya ciri ciri tidak diketahui, dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ( Sri H

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Pekon Gunung Sugih Kecamatan, Balik Bukit Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 4 KPM
PEMKAB JOMBANG GENCARKAN OPERASI ROKOK ILEGAL, PULUHAN RIBU BATANG BERHASIL DIAMANKAN
Pekon Negeri Ratu Kecamatan, Batu Brak Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 25 KPM
Pekon Kotabesi Realisasikan BLT-DD Periode Juli Hingga Desember 2024 Kepada 35 KPM
PEMKAB JOMBANG INTENSIFKAN PERANG TERHADAP PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Proyek Siluman dan Asal – Asalan di Pekon Bumi Hantatai, Kepala UPTD PJJ Wilayah V Diduga Menghindar Saat Akan Dikonfirmasi
Pekon Sukaraja Luncurkan Pemberian Makanan Tambahan(PMT)Untuk Menurunkan Angka Stanting
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 07:21 WIB

Pekon Gunung Sugih Kecamatan, Balik Bukit Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 4 KPM

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:47 WIB

PEMKAB JOMBANG GENCARKAN OPERASI ROKOK ILEGAL, PULUHAN RIBU BATANG BERHASIL DIAMANKAN

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Pekon Negeri Ratu Kecamatan, Batu Brak Bagikan BLT-DD Tahap Dua Kepada 25 KPM

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Pekon Kotabesi Realisasikan BLT-DD Periode Juli Hingga Desember 2024 Kepada 35 KPM

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:44 WIB

Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Proyek Siluman dan Asal – Asalan di Pekon Bumi Hantatai, Kepala UPTD PJJ Wilayah V Diduga Menghindar Saat Akan Dikonfirmasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Pekon Sukaraja Luncurkan Pemberian Makanan Tambahan(PMT)Untuk Menurunkan Angka Stanting

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:51 WIB

Bantu Pasokan Darah, Polres Jombang Ajak Anggotanya Donor

Berita Terbaru