Satres Narkoba Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Pil Double L , Sebanyak 41.000 butir

- Jurnalis

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Garda 21-  Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir, Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto.

Dari hasil ungkap kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka yg di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.

Dengan tersangka ,inisial D P als PUR bin NGARI/(DP), jenis kelamin laki-laki, lahir di Mojokerto, 14 Maret 1976, umur 48 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan terakhir SMA Berijasah, alamat (sesuai KTP) Griya Permata Ijen Kel Wates Kec Magersari Kota Mojokerto.

Dengan barang bukti
Total barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir dengan rincian:
a.1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
b.1 (satu) buah plastik kresek warna merah disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
c. 1 (satu) buah tas plastik warna hijau biru disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
d.1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
e.1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI

Baca Juga  Dra. Rachmawati Peni Sutantri, Anggota DPRD Komisi B, Serap Aspirasi Masyarakat Mojoagung

Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama D P als PUR bin NGARI yang terbukti menyimpan obat/pil Double L, dengan kedapatan barang bukti Pil double L adapun barang bukti pil double L tersebut didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 45 tahun, Alamat Kota Surabaya ciri ciri tidak diketahui, dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ( Sri H

Penulis : Sri H

Berita Terkait

PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO
PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO
Polemik Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Jombang Belum Usai: 6 Orang Diroling, Diklaim Cacat Hukum -DPRD Sarankan Musyawarah
SMK SIP Tampil Memukau di Wirosobo Fest 2026, Angkat Kearifan Batik Mojotrisno
BLT DD Disalurkan di Desa Banjarasri, Warga Penuh Rasa Syukur dan Kegembiraan
Semangat Kemerdekaan Membara! Desa Plosogeneng Gelar Jalan Sehat Meriah, 2.400 Warga Berpartisipasi — Hadiah Utama Umroh Menanti!
Sandy Dolorosa Terpilih Ketua BPC PERADIN Jombang Periode 2026–2029
Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:43 WIB

PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO

Kamis, 17 September 2026 - 09:40 WIB

PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO

Selasa, 15 September 2026 - 14:14 WIB

Polemik Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Jombang Belum Usai: 6 Orang Diroling, Diklaim Cacat Hukum -DPRD Sarankan Musyawarah

Senin, 14 September 2026 - 12:45 WIB

SMK SIP Tampil Memukau di Wirosobo Fest 2026, Angkat Kearifan Batik Mojotrisno

Kamis, 10 September 2026 - 06:52 WIB

BLT DD Disalurkan di Desa Banjarasri, Warga Penuh Rasa Syukur dan Kegembiraan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:00 WIB

Sandy Dolorosa Terpilih Ketua BPC PERADIN Jombang Periode 2026–2029

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim

Berita Terbaru