Satres Narkoba Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Pil Double L , Sebanyak 41.000 butir

- Jurnalis

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan barang bukti
Total barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir dengan rincian:
a.1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
b.1 (satu) buah plastik kresek warna merah disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
c. 1 (satu) buah tas plastik warna hijau biru disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
d.1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
e.1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI

Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama D P als PUR bin NGARI yang terbukti menyimpan obat/pil Double L, dengan kedapatan barang bukti Pil double L adapun barang bukti pil double L tersebut didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 45 tahun, Alamat Kota Surabaya ciri ciri tidak diketahui, dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ( Sri H

Baca Juga  Sumringah 881 PPPK Guru Formasi 2022 Kabupaten Jombang Menerima SK

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Program PISEW 2026 Jombang Berjalan Pesat, 12 Desa Terima Pembangunan Infrastruktur
Merajut Kerukunan dari Pesantren, FKUB Jombang Gaungkan Moderasi Beragama
Semangat “Melesat”, RSUD Jombang Siap Hadirkan Layanan Lebih Maju dan Lengkap
116 Penderita Katarak Bisa Tersenyum Dengan Adanya Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Jombang
RSUD Ploso Kini Hadirkan CT Scan Berjamin BPJS dan Beragam Layanan Baru
116 Penderita Katarak Bisa Tersenyum Dengan Adanya Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Jombang
RSUD Ploso Jombang Hadir di Jombang Fest 2026, Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dari Wonosalam untuk Jombang: Sidang Majelis GKJW Jadi Panggung Kerukunan Lintas Iman
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:21 WIB

Program PISEW 2026 Jombang Berjalan Pesat, 12 Desa Terima Pembangunan Infrastruktur

Selasa, 3 November 2026 - 11:40 WIB

Merajut Kerukunan dari Pesantren, FKUB Jombang Gaungkan Moderasi Beragama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Semangat “Melesat”, RSUD Jombang Siap Hadirkan Layanan Lebih Maju dan Lengkap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:47 WIB

116 Penderita Katarak Bisa Tersenyum Dengan Adanya Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Jombang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:36 WIB

RSUD Ploso Kini Hadirkan CT Scan Berjamin BPJS dan Beragam Layanan Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:54 WIB

RSUD Ploso Jombang Hadir di Jombang Fest 2026, Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Dari Wonosalam untuk Jombang: Sidang Majelis GKJW Jadi Panggung Kerukunan Lintas Iman

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Jaga Kestabilan Harga: Danrem 082/CPYJ Pantau 107 Titik Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru