Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto Garda21 – Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di wilayah Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., dalam sebuah konferensi pers di halaman Polres, mengonfirmasi keberhasilan personel Satuan Narkoba dalam mengamankan para tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Moch. Suparlan.,S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran tablet Pil Double L (Pil Koplo) di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Berkat penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap GRS sebagai pengedar Pil Double L, kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Ds. Sidoharjo Kec. Gedeg Kab. Mojokerto. Saat penangkapan terhadap AK, juga berhasil ditangkap tersangka MS di dalam rumahnya.

Para tersangka menggunakan jaringan di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk memasarkan barang haram tersebut, karena permintaan Pil Double L yang tinggi di wilayah tersebut. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk karton dan botol berisi tablet Double L, klip plastik berisi sabu, mobil, sepeda motor, telepon genggam, dan alat komunikasi lainnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers

Barang Bukti yang Berhasil di amankan ;
– 10 (sepuluh) Karton dan 1 (satu) botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan ±
1.001.000 (satu juta seribu) butir
– 1 (satu) klip plastik isi sabu bruto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram
– 2 (dua) unit mobil (Daihatsu LUXIO dan
Daihatsu Pick up)
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat
– 4 (empat) buah HP
– 1 (satu) AT

Khusus untuk tersangka MS, karena ditemukan narkotika padanya, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000, ( Sri H )

Baca Juga  Rayakan Satu Tahun, Sentra Wisata Kuliner Jombang Penuh Semarak

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Watugaluh Peringati Hari Jadi ke-1089, Pawai Meriah dengan Tumpeng Raksasa dari Hasil Bumi
207858 Penerima Manfaat Bantuan Ketahanan Pangan Di Jombang
Peresmian Gedung Serbaguna PCNU Jombang: Langkah Strategis untuk Kemaslahatan Warga Nahdliyin
Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim
Polres Jombang GelarApel Pagi dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas Pasca Idulfitri
Pelantikan Lima Eselon 11 Di Lingkup Kabupaten Jombang 
Selamat Atas Di Lantiknya Imam Bustomi S.T Sebagai Kepala Dinas PUPR Jombang
Pemkab Jombang Berangkatkan 6 Bus Angkutan Lebaran Gratis, Layani 300 Pemudik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:47 WIB

Watugaluh Peringati Hari Jadi ke-1089, Pawai Meriah dengan Tumpeng Raksasa dari Hasil Bumi

Jumat, 10 April 2026 - 13:57 WIB

207858 Penerima Manfaat Bantuan Ketahanan Pangan Di Jombang

Kamis, 9 April 2026 - 03:25 WIB

Peresmian Gedung Serbaguna PCNU Jombang: Langkah Strategis untuk Kemaslahatan Warga Nahdliyin

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:45 WIB

Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim

Senin, 30 Maret 2026 - 07:09 WIB

Polres Jombang GelarApel Pagi dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas Pasca Idulfitri

Senin, 30 Maret 2026 - 02:39 WIB

Selamat Atas Di Lantiknya Imam Bustomi S.T Sebagai Kepala Dinas PUPR Jombang

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:26 WIB

Pemkab Jombang Berangkatkan 6 Bus Angkutan Lebaran Gratis, Layani 300 Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:30 WIB

Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka  1948 Di Pura Giri Loka Wonosalam  BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH SEMANGAT TOLERANSI

Berita Terbaru