Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto Garda21 – Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di wilayah Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., dalam sebuah konferensi pers di halaman Polres, mengonfirmasi keberhasilan personel Satuan Narkoba dalam mengamankan para tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Moch. Suparlan.,S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran tablet Pil Double L (Pil Koplo) di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Berkat penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap GRS sebagai pengedar Pil Double L, kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Ds. Sidoharjo Kec. Gedeg Kab. Mojokerto. Saat penangkapan terhadap AK, juga berhasil ditangkap tersangka MS di dalam rumahnya.

Para tersangka menggunakan jaringan di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk memasarkan barang haram tersebut, karena permintaan Pil Double L yang tinggi di wilayah tersebut. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk karton dan botol berisi tablet Double L, klip plastik berisi sabu, mobil, sepeda motor, telepon genggam, dan alat komunikasi lainnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers

Barang Bukti yang Berhasil di amankan ;
– 10 (sepuluh) Karton dan 1 (satu) botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan ±
1.001.000 (satu juta seribu) butir
– 1 (satu) klip plastik isi sabu bruto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram
– 2 (dua) unit mobil (Daihatsu LUXIO dan
Daihatsu Pick up)
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat
– 4 (empat) buah HP
– 1 (satu) AT

Khusus untuk tersangka MS, karena ditemukan narkotika padanya, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000, ( Sri H )

Baca Juga  Demokrat Raih 6 Kursi DPRD Jombang: Komitmen Baru untuk Kemajuan Daerah"

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Polres Lampung Barat Menerima Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat
Semarak Ramadan, Kantor Hukum Jack and Associates Bersama SJN, LSM CBN Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang
Berkah Ramadhan, Kapolres Jombang Santuni Anak Yatim Panti Asuhan As-Sholihin
SMK Tamansiswa Mojokerto Gelar Safari Ramadhan Bersama MUI Kota Mojokerto
Wakil Bupati Jombang Hadiri Tasyakuran Peresmian Masjid At Taqwa SMPN 1 Mojoagung
Musrenbang Kabupaten Jombang 2025-2030 Bahas Peningkatan PAD dan Perkembangan Daerah
Polres Jombang Ringkus Pelaku Pencurian Taksi Online, Korban Sempat Terseret Mobil
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:04 WIB

Polres Lampung Barat Menerima Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 04:09 WIB

Semarak Ramadan, Kantor Hukum Jack and Associates Bersama SJN, LSM CBN Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:13 WIB

Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:26 WIB

Berkah Ramadhan, Kapolres Jombang Santuni Anak Yatim Panti Asuhan As-Sholihin

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:41 WIB

SMK Tamansiswa Mojokerto Gelar Safari Ramadhan Bersama MUI Kota Mojokerto

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:23 WIB

Musrenbang Kabupaten Jombang 2025-2030 Bahas Peningkatan PAD dan Perkembangan Daerah

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:03 WIB

Polres Jombang Ringkus Pelaku Pencurian Taksi Online, Korban Sempat Terseret Mobil

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:50 WIB

Proyek Tol PSN di Manyaran Meningkatkan Infrastruktur dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru