Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto Garda21 – Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di wilayah Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., dalam sebuah konferensi pers di halaman Polres, mengonfirmasi keberhasilan personel Satuan Narkoba dalam mengamankan para tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Moch. Suparlan.,S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran tablet Pil Double L (Pil Koplo) di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Berkat penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap GRS sebagai pengedar Pil Double L, kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Ds. Sidoharjo Kec. Gedeg Kab. Mojokerto. Saat penangkapan terhadap AK, juga berhasil ditangkap tersangka MS di dalam rumahnya.

Para tersangka menggunakan jaringan di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk memasarkan barang haram tersebut, karena permintaan Pil Double L yang tinggi di wilayah tersebut. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk karton dan botol berisi tablet Double L, klip plastik berisi sabu, mobil, sepeda motor, telepon genggam, dan alat komunikasi lainnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers

Barang Bukti yang Berhasil di amankan ;
– 10 (sepuluh) Karton dan 1 (satu) botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan ±
1.001.000 (satu juta seribu) butir
– 1 (satu) klip plastik isi sabu bruto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram
– 2 (dua) unit mobil (Daihatsu LUXIO dan
Daihatsu Pick up)
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat
– 4 (empat) buah HP
– 1 (satu) AT

Khusus untuk tersangka MS, karena ditemukan narkotika padanya, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000, ( Sri H )

Baca Juga  Proyek Pembuatan Talud di Pekon Bumi Hantatai Diduga Proyek Siluman, dan Asal-Asalan

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga RT 06 RW 02 Dusun Kabunan Perkuat Kekompakan Dan Semangat Gotong Royong
Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas
HAUL KE-79 SESEPUH DESA SIMPANG PRAMBON DIRAYAKAN MERIAH, WARGA BERBONDONG-BONDONG HADIR
Bulan Penuh Prestasi, Dishub Jombang Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di Juli 2026
GRIB Jaya DPC Jombang Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan untuk Penunggu Pasien di RS Kristen Mojowarno
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:16 WIB

Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:10 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga RT 06 RW 02 Dusun Kabunan Perkuat Kekompakan Dan Semangat Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:38 WIB

Bulan Penuh Prestasi, Dishub Jombang Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:44 WIB

GRIB Jaya DPC Jombang Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan untuk Penunggu Pasien di RS Kristen Mojowarno

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:39 WIB

Lengkapi Barisan Perangkat Desa, Ardhi Wirayuda Resmi Dilantik Pimpin Dusun Sono Desa Ngogri

Berita Terbaru