Lampung Barat, Garda21 – Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku jambret yang meresahkan beberapa waktu yang lalu. Pelaku diamankan ketika melintas di jalan lintas sukau – sumsel tepatnya pukul 12.30 wib tanggal (13/5/2024) di Pekon Pagar Dewa, kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Pelaku yang diamankan merupakan Warga kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berinisial ( FR ), 38 tahun. Pelaku diamankan berikut kendaraan yang digunakan oleh pelaku berupa Yamaha xeon. Dari hasil pengembangan diamankan juga barang bukti berupa dompet warna coklat yang berisikan HP Oppo A31 hasil dari kejahatannya di wilayah way mengaku, serta diamankan juga dompet warna hitam yang berisikan HP Xiaomi redmi 9C hasil kejahatannya merampas dompet milik warga Buay Nyerupa beberapa hari yang lalu.
Kejadian penangkapan tersebut bermula ketika unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan patroli serta hunting terutama terhadap orang yang dicurigai berdasarkan hasil penyelidikan dan CCTV dengan ciri-ciri serta kesaksian korban.
Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya tersebut pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
(Yakub/Apni)
Penulis : Yakub/ Apni