Jombang, Garda 21- Dalam sebuah kasus mengejutkan, Tim Rajawali Resmob Polres Jombang telah berhasil membekuk seorang tersangka pencurian mobil Honda Jazz milik orangtuanya sendiri. Yang tak disangka, tersangka tersebut ternyata adalah anak kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Pada Rabu 21/05/2024, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang dilimpahkan oleh Polsek Diwek ke Satreskrim Polres Jombang terkait sebuah peristiwa pencurian beberapa waktu lalu.
Korban, berinisial EM (59), warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang, melaporkan kehilangan mobil Jazz berwarna merah tahun 2016 dan handphone Oppo S14.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang menemukan bahwa pelaku adalah anak kandung korban, berinisial WSU (32). Tersangka diringkus pada Minggu, 12 Mei 2024 di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah.
“Tersangka mengaku sebagai anak kandung pelapor. Motif tersangka mencuri adalah untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut,” jelas AKP Sukaca.
Kasus pencurian dan pemberatan ini sungguh mengejutkan publik, mengingat pelakunya adalah anak kandung korban sendiri. Polres Jombang berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Di tempat dan waktu yang sama juga di selenggarakan Pers rilis mengenai pembekukan komplotan pengedar uang palsu dengan Empat (4) orang tersangka dan berhasil menyita 1,19 Miliyar.
Penulis : Julek