Setelah melakukan penyelidikan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang menemukan bahwa pelaku adalah anak kandung korban, berinisial WSU (32). Tersangka diringkus pada Minggu, 12 Mei 2024 di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah.
“Tersangka mengaku sebagai anak kandung pelapor. Motif tersangka mencuri adalah untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut,” jelas AKP Sukaca.
Kasus pencurian dan pemberatan ini sungguh mengejutkan publik, mengingat pelakunya adalah anak kandung korban sendiri. Polres Jombang berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Di tempat dan waktu yang sama juga di selenggarakan Pers rilis mengenai pembekukan komplotan pengedar uang palsu dengan Empat (4) orang tersangka dan berhasil menyita 1,19 Miliyar.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2










