Jombang, Garda21 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang telah melantik 918 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Upacara pelantikan tersebut dilaksanakan pada Minggu (26/5/2024).
PPS merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menjalankan tugas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan. Di Kabupaten Jombang, 918 PPS yang baru dilantik akan ditempatkan di 306 desa, dengan masing-masing desa mendapatkan 3 orang PPS.
“Jumlah PPS yang dilantik hari ini sebanyak 918 orang, dan mereka akan didistribusikan ke 306 desa dengan komposisi 3 orang di setiap desanya,” ujar Rita Darmawati, perwakilan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang.
Setelah dilantik, para PPS tersebut langsung akan memulai masa tugas selama 8 bulan, terhitung mulai tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Selama masa kerja tersebut, mereka akan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“Setelah dilantik, mereka akan bekerja selama 8 bulan,” jelas Rita.
Setelah selesai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, PPS akan diberhentikan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pilkada 2024 selesai dilaksanakan.
Dengan terisinya 918 posisi PPS di Kabupaten Jombang, diharapkan Pilkada 2024 dapat diselenggarakan dengan lancar, demokratis, dan melahirkan pemimpin daerah yang aspiratif serta berkualitas.
Penulis : Julek