Setelah dilantik, para PPS tersebut langsung akan memulai masa tugas selama 8 bulan, terhitung mulai tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Selama masa kerja tersebut, mereka akan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“Setelah dilantik, mereka akan bekerja selama 8 bulan,” jelas Rita.
Setelah selesai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, PPS akan diberhentikan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pilkada 2024 selesai dilaksanakan.
Dengan terisinya 918 posisi PPS di Kabupaten Jombang, diharapkan Pilkada 2024 dapat diselenggarakan dengan lancar, demokratis, dan melahirkan pemimpin daerah yang aspiratif serta berkualitas.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2










