Jombang, Garda 21 – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari pembelian dan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan berlangsung di pendopo Kecamatan Bandarkedungmulyo, pada 07 Maret 2024.
Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ini antara lain Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 PMK 07 2021 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/2114/SC tahun 2022. Ia menegaskan bahwa pedagang rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai Pasal 54 peraturan terkait.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif, seperti hilangnya penerimaan negara dari cukai tembakau, persaingan bisnis yang tidak sehat, serta potensi peningkatan jumlah perokok pemula di kalangan remaja dan kerusakan kesehatan.
Purwanto menekankan perlunya sinergi dan kerja sama dari semua pihak, agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal. Ia berharap agar seluruh produsen rokok mau mengurus perizinan usaha dan memastikan produk mereka menjadi legal.
Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, serta kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau.
Penulis : Julek