Jombang, Garda21 – Dalam upaya memperluas jangkauan layanan air minum di Kabupaten Jombang, Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Kencana menggelar pendampingan hukum dan konsinyering dalam penyusunan peraturan direksi (perdir) tentang pedoman internal pemilihan mitra kerjasama.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari pada 2-3 Juli 2024 di Green Red Hotel Syariah Jombang ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Tujuannya adalah untuk memiliki peraturan yang tegas dan aturan main yang jelas, sehingga dapat mempermudah proses kerjasama dengan pihak-pihak atau investor yang ingin terlibat dalam pengembangan layanan air minum.
Direktur Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang, Khoirul Hasyim, S.Pd., M.Pd. menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan upaya percepatan investasi daerah dalam menambah wilayah pelayanan Perumdam Tirta Kencana. Sebagai perusahaan umum daerah, tugas utama Perumdam adalah melayani kebutuhan air masyarakat.
“Dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Jombang, kami berharap Perumdam Tirta Kencana bisa semakin mampu memberikan layanan air yang maksimal, profesional, dan mandiri kepada masyarakat Kabupaten Jombang,” ungkap Khoirul Hasyim.
Pihaknya juga berharap akan ada investor yang tertarik untuk berinvestasi, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Perumdam Tirta Kencana dalam melayani kebutuhan air minum masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.
“Peraturan direktur ini kami harap bisa menjadi panduan, pedoman, serta pegangan dalam pemilihan mitra nanti agar tidak ada permasalahan baik dalam tahap pemilihan, pelaksanaan maupun pengevaluasiannya. Supaya nanti arahnya jelas bagaimana dan apa yang harus dilakukan berkaitan dengan investasi,” papar Khoirul Hasyim.
Penulis : Julek