JAKARTA,Garda21 – Ironis bangunan yang berdiri di atas salauran Air di Jalan Pos Polisi Rt. 006/007. Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Administratif Jakarta Barat yang sudah dilaporkan ke Walikota Jakarta Barat hingga kini belum juga dilakukan penertiban.
Pihak Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng hingga Walikota Administrasi Jakarta Barat hingga saat ini, diduga tidak ada upaya untuk melakukan penertiban bangunan liar tersebut, diduga kuat berdirinya bangunan tidak memiliki ijin IMB.
“Kami menduga ada Pungli ke Aparatur terkait dari bawah hingga keatas sehingga bangunan liar dan kumuh yang merusak pemandangan tersebut masih tegak berdiri”, Ungkap Direktur Investigasi DPP LSM MAJAS Provinsi DKI Jakarta Agus Sudjeni, SH,
Jumat (5/7/2024).
Penulis : Yakub
Halaman : 1 2 Selanjutnya









