Menurut Hadiyanto, ada yang unik di Bongsorejo ini, yaitu adanya perjanjian yang disebut “Ambabaddi Bongsorejo.” Di antaranya membagi secara adil 150 bauw luasan hasil babat hutan kepada 35 orang tadi. Kecuali bagi 7 orang yang punya jabatan khusus, seperti perangkat desa dan pendeta. Selain itu, jika ada pelanggaran norma seperti mencuri, mabuk, dan lain-lain, tanahnya akan disita dan diberikan kepada kerabat yang bisa mengurusnya. Jika dalam satu tahun itu mengulangi lagi perbuatannya, tanah akan diambil seluruhnya (disita).
Seken menguraikan kenyataan yang ada sekarang. Tanah sawah hanya tinggal 20 persen yang dimiliki warga Bongsorejo. Sedangkan sisanya sudah dimiliki oleh orang luar Bongsorejo.
“Selama ini yang dipahami jemaat ulang tahun yang ke 126 adalah usia gedung gereja terhitung dari tahun 1898. Sedangkan untuk berdirinya jemaat Bongsorejo 154 tahun yaitu sejak tahun 1870.” Pungkas Pdt. Tri kridaningsih, S.Th. dalam acara ini.
Penulis : Lukius Juliandri
Halaman : 1 2










