Jombang, Garda 21 – Pemerintah Kabupaten Jombang meresmikan Ruko Simpang 3 sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan menampung 22 brand pelayanan publik. Peresmian ini ditandai dengan sebuah tasyakuran sederhana yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (PJ) Bupati Jombang Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta panitia penyelenggara dari Dinas Penanaman Modal.
Dalam acara tersebut, PJ Bupati Jombang Narutomo memimpin pemotongan tumpeng sebagai simbolis pembukaan resmi Mal Pelayanan Publik di Ruko Simpang 3 Jombang. Hal ini menandakan dimulainya pengoperasian gedung tersebut sebagai pusat layanan publik terpadu bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
“Dengan diresmikannya Mal Pelayanan Publik di Ruko Simpang 3 ini, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Jombang. Gedung ini akan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai jenis pelayanan pemerintah,” ujar PJ Bupati Jombang Narutomo dalam sambutannya.
Mal Pelayanan Publik di Ruko Simpang 3 Jombang diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi dan perizinan secara terpadu. Dengan kehadiran 22 brand pelayanan publik di bawah satu atap, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Peresmian Mal Pelayanan Publik di Ruko Simpang 3 ini merupakan salah satu upaya konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penulis : Julek