Mojokerto Garda21 – 12 Agustus 2024 Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, terhadap wartawan yang hendak meliput pertemuan antara dirinya dan seorang warga bernama Suyitno (56) dari Dusun Botok Palung RT 001/RW 005 di Balai Desa Temon pada Jumat (9/8).
Dalam pertemuan itu, Suyitno hadir sesuai undangan dari Kepala Desa yang tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Temon Nomor: 005/628/416-312.4/2024. Menurut Suyitno, undangan tersebut terkait permohonannya akan informasi mengenai Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Desa yang tidak kunjung ditanggapi oleh Pemerintah Desa Temon.
Meski demikian, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana tegang. Kepala Desa Sunardi melarang keras dokumentasi apapun oleh wartawan, termasuk memotret atau memfotokopi dokumen yang ditunjukkan. “Pertemuan ini tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun termasuk wartawan,” ujar Sunardi dengan nada tinggi.
Sikap ini menimbulkan kecaman dari Suyitno dan pendampingnya, Hadi Purwanto, Ketua Barracuda Indonesia dan aktivis keterbukaan informasi publik. Hadi menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk menghadirkan wartawan guna memastikan transparansi. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa yang dinilai tidak menghormati hak warga untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2 Selanjutnya









