Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Barang bukti telah diamankan, dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” Pungkasnya.
(Apni)
Penulis : Apni
Halaman : 1 2










