Jombang, Garda 21 – Dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 564 orang penghuni Lapas Kelas II B Jombang mendapatkan remisi. Pemberian remisi dilakukan oleh PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo yang didampingi Sekretaris Daerah Agus Purnomo, dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas II Margono.
Acara ini juga dihadiri oleh Kapolres, Danramil, Kejari, serta pejabat pemerintah daerah Kabupaten Jombang lainnya. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan HUT RI ke-79 yang diselenggarakan di Lapas Kelas II B Jombang.
Berdasarkan data, Lapas Kelas II B Jombang per tanggal 17 Agustus 2024 memiliki penghuni sebanyak 847 orang, terdiri dari 213 orang tahanan (7 wanita) dan 634 orang narapidana (12 wanita, 1 anak).

Jumlah keseluruhan penerima remisi umum (pengurangan masa pidana) pada 17 Agustus 2024 adalah 557 orang. Rinciannya adalah:
– Remisi umum1: 76 orang remisi 1 bulan, 90 orang remisi 2 bulan, 289 orang remisi 3 bulan, 90 orang remisi 4 bulan, 11 orang remisi 5 bulan, dan 1 orang remisi 6 bulan.
– Remisi umum II ( Langsung bebas) sebanyak 5 orang dengan rincian, 3 orang remisi 1 bulan, 1 orang remisi 3 bulan, dan 1 orang remisi 4 bulan.
– Remisi umum II + Subsider sebanyak 2 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Selain itu PJ bupati beserta rombongan juga melihat kerajinan tangan yang di hasilkan dari para narapidana di dalam lapas tersebut.
Penulis : Julek