Gugatan akan didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh kantor Hukum Aan Rohaeni dan Rekan (AAR) selaku kuasa dari kreditur konghuren.
Pihak Bank Kalsel yang diwakili oleh Bapak Sandia selaku kuasa menginformasikan bahwa saat ini hotel Indoluxe sedang dalam proses lelang. Hasil lelang tersebut untuk membayar kewajiban PT Anugerah Propertindo Sejahtera (ASP) selaku owner hotel Indoluxe.
Jika pun ada pemenang lelang, maka status hotel Indoluxe akan menjadi status quo menunggu hasil putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. “Berpikir ulang lah jika mau jadi peserta lelang, investasi pemenang lelang akan mati minimal 3 tahun” ujar singkat Aan Rohaini SH MH. (*)
Penulis : Yakub
Halaman : 1 2









