Lampung Barat,Garda21 – Setelah Dinyatakan Buron Selama 5 tahun SN 58 tahun,Mantan Peratin Sukananti Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Berhasil diciduk oleh Satuan Reskrim Polres Lambar di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.I.K., Selasa (26/11/2024).
“SN Terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung” Tuturnya.
Lebih lanjut, Aiptu Juherdi Menjelaskan “Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka,Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT,”
Penulis : Apni
Halaman : 1 2 Selanjutnya









