Mantan Peratin Sukananti Kena Ciduk Polres Lambar di Jambi setelah 5 Tahun Buron

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat,Garda21 – Setelah Dinyatakan Buron Selama 5 tahun SN 58 tahun,Mantan Peratin Sukananti Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Berhasil diciduk oleh Satuan Reskrim Polres Lambar di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.I.K., Selasa (26/11/2024).

“SN Terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung” Tuturnya.

Lebih lanjut, Aiptu Juherdi Menjelaskan “Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka,Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT,”

Melalui proses pencarian yang panjang selama 5 tahun ahirnya keberadaan Tsk terdeteksi di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Mangkat, Kabupaten Merangin Jambi, Pada 18 September 2024, Tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

Dalam Modus Operandinya, tersangka yang menjabat sebagai Peratin Sukananti pada 2017, SN, diduga Memfiktifkan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, beberapa diantaranya pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pamungkas Juherdi menjelaskan “Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” Terangnya menutup Pembicaraan. (Apni)

Baca Juga  Peringatan 124 Tahun Kedatangan Raden Soekeni: Drama Sketsa Kelahiran Ir. Soekarno

Penulis : Apni

Berita Terkait

GRIB Jaya DPC Jombang Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan untuk Penunggu Pasien di RS Kristen Mojowarno
Lengkapi Barisan Perangkat Desa, Ardhi Wirayuda Resmi Dilantik Pimpin Dusun Sono Desa Ngogri
Posyandu Balita dan Lansia Desa Durung Banjar Berjalan Sukses, Warga Sambut Antusias
Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, RSUD Ploso Jombang Lakukan Kaji Tiru ke Dua Rumah Sakit Unggulan di Yogyakarta
Gebrakan Baru RSUD Ploso Luncurkan Layanan Poli Sore Mulai 20 Juli, Solusi Warga yang Sulit Berobat Jam Kerja Biasa
RSUD Ploso Jombang Beri Perhatian Penuh Lansia dan Anak, Hadirkan Layanan Prioritas hingga Lomba Kreativitas
Gebrakan Digital RSUD Jombang Luncurkan Aplikasi e-Pasien, Pelayanan Lebih Cepat Tanpa Antri Lama
AKP Bagus Tejo Purnomo Resmi Pindah, AKP Trisula Hadi Warjianto Jabat Kapolsek Sumobito
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:44 WIB

GRIB Jaya DPC Jombang Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan untuk Penunggu Pasien di RS Kristen Mojowarno

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:39 WIB

Lengkapi Barisan Perangkat Desa, Ardhi Wirayuda Resmi Dilantik Pimpin Dusun Sono Desa Ngogri

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:14 WIB

Posyandu Balita dan Lansia Desa Durung Banjar Berjalan Sukses, Warga Sambut Antusias

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:26 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, RSUD Ploso Jombang Lakukan Kaji Tiru ke Dua Rumah Sakit Unggulan di Yogyakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:17 WIB

Gebrakan Baru RSUD Ploso Luncurkan Layanan Poli Sore Mulai 20 Juli, Solusi Warga yang Sulit Berobat Jam Kerja Biasa

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:44 WIB

Gebrakan Digital RSUD Jombang Luncurkan Aplikasi e-Pasien, Pelayanan Lebih Cepat Tanpa Antri Lama

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:29 WIB

AKP Bagus Tejo Purnomo Resmi Pindah, AKP Trisula Hadi Warjianto Jabat Kapolsek Sumobito

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:50 WIB

Polres Jombang Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Terlibat di 14 Lokasi Kejadian

Berita Terbaru