Mantan Peratin Sukananti Kena Ciduk Polres Lambar di Jambi setelah 5 Tahun Buron

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat,Garda21 – Setelah Dinyatakan Buron Selama 5 tahun SN 58 tahun,Mantan Peratin Sukananti Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Berhasil diciduk oleh Satuan Reskrim Polres Lambar di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.I.K., Selasa (26/11/2024).

“SN Terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung” Tuturnya.

Lebih lanjut, Aiptu Juherdi Menjelaskan “Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka,Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT,”

Melalui proses pencarian yang panjang selama 5 tahun ahirnya keberadaan Tsk terdeteksi di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Mangkat, Kabupaten Merangin Jambi, Pada 18 September 2024, Tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

Dalam Modus Operandinya, tersangka yang menjabat sebagai Peratin Sukananti pada 2017, SN, diduga Memfiktifkan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, beberapa diantaranya pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pamungkas Juherdi menjelaskan “Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” Terangnya menutup Pembicaraan. (Apni)

Baca Juga  Brantas Acarita Mengambil Tema Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Jombang

Penulis : Apni

Berita Terkait

Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang
Berkah Ramadhan, Kapolres Jombang Santuni Anak Yatim Panti Asuhan As-Sholihin
SMK Tamansiswa Mojokerto Gelar Safari Ramadhan Bersama MUI Kota Mojokerto
Wakil Bupati Jombang Hadiri Tasyakuran Peresmian Masjid At Taqwa SMPN 1 Mojoagung
Musrenbang Kabupaten Jombang 2025-2030 Bahas Peningkatan PAD dan Perkembangan Daerah
Polres Jombang Ringkus Pelaku Pencurian Taksi Online, Korban Sempat Terseret Mobil
Proyek Tol PSN di Manyaran Meningkatkan Infrastruktur dan Ekonomi Lokal
Percepat Pengentasan Kemiskinan, Abah Warsubi Lobby Mensos Bawa Pulang Rp675 Miliar untuk Jombang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:13 WIB

Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:26 WIB

Berkah Ramadhan, Kapolres Jombang Santuni Anak Yatim Panti Asuhan As-Sholihin

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:41 WIB

SMK Tamansiswa Mojokerto Gelar Safari Ramadhan Bersama MUI Kota Mojokerto

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:31 WIB

Wakil Bupati Jombang Hadiri Tasyakuran Peresmian Masjid At Taqwa SMPN 1 Mojoagung

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:23 WIB

Musrenbang Kabupaten Jombang 2025-2030 Bahas Peningkatan PAD dan Perkembangan Daerah

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:50 WIB

Proyek Tol PSN di Manyaran Meningkatkan Infrastruktur dan Ekonomi Lokal

Senin, 10 Maret 2025 - 23:30 WIB

Percepat Pengentasan Kemiskinan, Abah Warsubi Lobby Mensos Bawa Pulang Rp675 Miliar untuk Jombang

Senin, 10 Maret 2025 - 01:30 WIB

Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah Serentak di 7 Lokasi Selama Bulan Puasa

Berita Terbaru