Lampung Barat, Garda21 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu tahun anggaran 2022.
“Hari ini kami menetapkan tersangka J atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar,” terang Zainur. Senin, (2/12/2024) malam.
Zainur Rochman mengungkapkan bahwa, tersangka yang berinisial j, pernah juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat. namun, saat ini sudah pensiun.
Guna mendukung proses penyidikan, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Desember hingga 21 Desember 2024.
Tersangka J dijerat “Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan
hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas zainur.
(Apni)
Penulis : Apni