Jombang, Garda 21–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/11/2024). APBD yang kini telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut memiliki total pendapatan Rp 2,67 triliun dengan proyeksi belanja Rp 2,77 triliun.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD berjalan lancar hingga mencapai kesepakatan final. Meski terdapat defisit anggaran sebesar Rp 98,7 miliar, hal tersebut telah diperhitungkan dan akan diatasi melalui skema pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah akan diperoleh dari berbagai sumber, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, dan transfer antar daerah. Defisit yang ada dinilai masih dalam batas wajar dan tidak akan menghambat pelaksanaan program-program prioritas.
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, mengapresiasi dukungan DPRD selama proses penyusunan APBD. Menurutnya, APBD yang telah disahkan akan menjadi landasan hukum bagi pemda dalam menjalankan program pembangunan di tahun 2025.
“APBD ini akan menjadi pedoman untuk merealisasikan program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan kualitas pendidikan,” ujar Teguh.
Sebagai tindak lanjut, dokumen APBD akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan. Pemkab Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan dukungan anggaran yang telah disahkan.
Penulis : Julek