Jombang, Garda 21–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/11/2024). APBD yang kini telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut memiliki total pendapatan Rp 2,67 triliun dengan proyeksi belanja Rp 2,77 triliun.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD berjalan lancar hingga mencapai kesepakatan final. Meski terdapat defisit anggaran sebesar Rp 98,7 miliar, hal tersebut telah diperhitungkan dan akan diatasi melalui skema pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah akan diperoleh dari berbagai sumber, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, dan transfer antar daerah. Defisit yang ada dinilai masih dalam batas wajar dan tidak akan menghambat pelaksanaan program-program prioritas.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









