Penetapan pasangan cabup-cawabup itu sekaligus sebagai pengumuman Kamis, 9 Januari 2025 pukul 10.08 WIB. Keputusan KPU itu mulai berlaku sejak ditetapkan di Liwa 9 Januari 2025. Menurut Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi, setelah menetapkan cabup-cawabup terpilih, selanjutnya pihaknya bakal mengirimkan hasil penetapan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat.
Sesuai peraturan, keputusan penetapan cabup-cawabup terpilih itu dikirim ke DPRD satu hari setelah penetapan digelar guna diteruskan ke Gubernur Lampung untuk disahkan. “Besok, Jumat, 10 Januari 2025 kami kirim ke DPRD Lampung Barat untuk proses pengesahan oleh gubernur,” ujarnya.
Penulis : Apni
Penulis : Apni
Halaman : 1 2










