Lampung Barat, Garda21 – Pasangan Calon Bupati (Cabup)-Cawabup Lampung Barat, Provinsi Lampung, nomor urut 2, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Cabup-Cawabup terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024.
Penetapan Parosil-Hasnurin sebagai calon kepala daerah terpilih digelar KPU Lampung Barat dalam rapat pleno yang dilangsungkan di Aula Kagungan, setdakab Lampung Barat. Kamis, 9 januari 2025.
Penetapan Parosil-Hasnurin sebagai Cabup-Cawabup terpilih 2025-2030 itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Lampung Barat Nomor 1 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lampung Barat pada Pemilihan tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Doni Risadi.
Dalam salinan surat keputusan yang telah dilegalisir oleh Sekretariat KPU Lampung Barat dan ditandatangani Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas, Hairil Anwar, disebutkan, Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati nomor urut 2, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin dengan perolehan suara 121.098 atau 82,77 persen sebagai pasangan cabup-cawabup terpilih Kabupaten Lampung Barat periode 2025-2030 dalam pemilihan bupati-wabup Lampung Barat 2024.
Penetapan pasangan cabup-cawabup itu sekaligus sebagai pengumuman Kamis, 9 Januari 2025 pukul 10.08 WIB. Keputusan KPU itu mulai berlaku sejak ditetapkan di Liwa 9 Januari 2025. Menurut Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi, setelah menetapkan cabup-cawabup terpilih, selanjutnya pihaknya bakal mengirimkan hasil penetapan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat.
Sesuai peraturan, keputusan penetapan cabup-cawabup terpilih itu dikirim ke DPRD satu hari setelah penetapan digelar guna diteruskan ke Gubernur Lampung untuk disahkan. “Besok, Jumat, 10 Januari 2025 kami kirim ke DPRD Lampung Barat untuk proses pengesahan oleh gubernur,” ujarnya.
Penulis : Apni
Penulis : Apni