Polisi berhasil mengamankan enam tersangka berinisial AS (23), AR (24), HM (20), MR (17), RG (18), dan KS (17). Para pelaku yang tersebar dari Jombang, Lumajang, dan Kediri ini mengeksekusi korban dengan cara melilitkan kain sarung ke leher korban dan memukul kepalanya dengan batu.
“Setelah memastikan korban tewas, para pelaku membuang jasad ke hutan Desa Marmoyo Kabuh. Mereka juga merampas handphone dan sepeda motor milik korban,” tambah Margono.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menjalin pertemanan baru, terutama di lingkungan yang belum dikenal. Para pelaku kini terancam pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









