Aksi kejahatan tidak berhenti sampai di situ. Para pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membawa korban ke sungai untuk ditenggelamkan. Mereka juga merampas ponsel korban dan menjual sepeda motor Honda Vario milik korban seharga Rp 2,8 juta.
Kecepatan Satrespolres Jombang dalam pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Ketiga pelaku kini terancam hukuman berat atas kejahatan yang dilakukan secara terencana dan sadis.
“Kami akan proses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengingat tindak kejahatan yang dilakukan sangat serius,” tegas AKP Margono.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kaum muda, untuk lebih waspada dalam menjalin perkenalan melalui media sosial dan selalu mengutamakan keselamatan diri dalam setiap pertemuan dengan orang yang baru dikenal.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2










