Polres Jombang Bekuk Sindikat Pengedar Minuman Beralkohol

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131074

oplus_131074

JOMBANG, Garda 21 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol illegal dengan menangkap tiga tersangka di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam operasi yang digelar Selasa (29/4/2025), petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan pemasok utama minuman beralkohol di wilayah Jombang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah 3 bulan aktif menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Petugas Satnarkoba menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dibungkus dalam 8 karung dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 8 karung yang masing-masing berisi 12 botol arak berukuran 1.500 ml, 4 kardus dengan masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml, 2 kardus berisi anggur merah dengan 12 botol per kardus, serta 2 kardus berisi minuman merek McDonald dengan 12 botol per kardus.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merek,” tegas AKBP Ardi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Jombang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Baca Juga  Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah

“Berdasarkan peraturan daerah Jombang, peredaran minuman keras dilarang, oleh sebab itu kita lakukan penindakan tegas,” pungkas Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungannya kepada pihak berwajib.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Jombang Gelar Patroli Sepertiga Malam
Jurnalis Jombang Bersatu Gelar Pertemuan Rutin, Tingkatkan Kebersamaan di Kalangan Anggota
Budi Suci Indonesia Gelar Halal Bihalal dan Perkuat Silaturahmi Antar Perguruan Pencak Silat di Jombang
Perguruan Pencak Silat Budi Suci Cabang Jombang Gelar Halal Bihalal Meriah
Kades Mojoduwur pastikan itu penipuan dan minta maaf
Kabupaten Jombang Catatkan Kemajuan Signifikan: IPM Naik, Kemiskinan dan Pengangguran Turun
Sarasehan Pembangunan Regional Daerah Jombang Libatkan Ratusan Masyarakat
RSUD Jombang Gandeng Bank Jatim Dalam Efisiensi dan Transparansi Keuangan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:46 WIB

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Jombang Gelar Patroli Sepertiga Malam

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:16 WIB

Jurnalis Jombang Bersatu Gelar Pertemuan Rutin, Tingkatkan Kebersamaan di Kalangan Anggota

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:51 WIB

Budi Suci Indonesia Gelar Halal Bihalal dan Perkuat Silaturahmi Antar Perguruan Pencak Silat di Jombang

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:18 WIB

Perguruan Pencak Silat Budi Suci Cabang Jombang Gelar Halal Bihalal Meriah

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:57 WIB

Kades Mojoduwur pastikan itu penipuan dan minta maaf

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:13 WIB

Sarasehan Pembangunan Regional Daerah Jombang Libatkan Ratusan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:37 WIB

RSUD Jombang Gandeng Bank Jatim Dalam Efisiensi dan Transparansi Keuangan

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:56 WIB

Pemkab Jombang Respon Cepat Beredarnya Dugaan Intervensi ke Puluhan OPD

Berita Terbaru

Berita

Kades Mojoduwur pastikan itu penipuan dan minta maaf

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:57 WIB