Polres Jombang Bekuk Sindikat Pengedar Minuman Beralkohol

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131074

oplus_131074

JOMBANG, Garda 21 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol illegal dengan menangkap tiga tersangka di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam operasi yang digelar Selasa (29/4/2025), petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan pemasok utama minuman beralkohol di wilayah Jombang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah 3 bulan aktif menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Petugas Satnarkoba menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dibungkus dalam 8 karung dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 8 karung yang masing-masing berisi 12 botol arak berukuran 1.500 ml, 4 kardus dengan masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml, 2 kardus berisi anggur merah dengan 12 botol per kardus, serta 2 kardus berisi minuman merek McDonald dengan 12 botol per kardus.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merek,” tegas AKBP Ardi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Jombang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Baca Juga  Perayaan Natal di Gereja GBIS Gudo Jombang, Suasana Damai dan Penuh Kasih

“Berdasarkan peraturan daerah Jombang, peredaran minuman keras dilarang, oleh sebab itu kita lakukan penindakan tegas,” pungkas Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungannya kepada pihak berwajib.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan Membara! Desa Plosogeneng Gelar Jalan Sehat Meriah, 2.400 Warga Berpartisipasi — Hadiah Utama Umroh Menanti!
Sandy Dolorosa Terpilih Ketua BPC PERADIN Jombang Periode 2026–2029
Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan
Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim
TIM SMART-C SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN RAIH PROYEK TERBAIK 2 DI AJANG YOUTH IN ACTION 2 KPP MINING
Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35
Gus Hasib Pimpin Doa di HUT RI ke-81 Jombang, Persiapan Muktamar NU ke-35 Sudah 90 Persen
Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa 7×15 Meter di Canggon, Simbol Hati Luas Warga Mengenang Jasa Pahlawan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:31 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara! Desa Plosogeneng Gelar Jalan Sehat Meriah, 2.400 Warga Berpartisipasi — Hadiah Utama Umroh Menanti!

Sabtu, 5 September 2026 - 16:00 WIB

Sandy Dolorosa Terpilih Ketua BPC PERADIN Jombang Periode 2026–2029

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:21 WIB

TIM SMART-C SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN RAIH PROYEK TERBAIK 2 DI AJANG YOUTH IN ACTION 2 KPP MINING

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Gus Hasib Pimpin Doa di HUT RI ke-81 Jombang, Persiapan Muktamar NU ke-35 Sudah 90 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa 7×15 Meter di Canggon, Simbol Hati Luas Warga Mengenang Jasa Pahlawan

Berita Terbaru