Polres Jombang Bekuk Sindikat Pengedar Minuman Beralkohol

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131074

oplus_131074

JOMBANG, Garda 21 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol illegal dengan menangkap tiga tersangka di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam operasi yang digelar Selasa (29/4/2025), petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan pemasok utama minuman beralkohol di wilayah Jombang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah 3 bulan aktif menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Petugas Satnarkoba menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dibungkus dalam 8 karung dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 8 karung yang masing-masing berisi 12 botol arak berukuran 1.500 ml, 4 kardus dengan masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml, 2 kardus berisi anggur merah dengan 12 botol per kardus, serta 2 kardus berisi minuman merek McDonald dengan 12 botol per kardus.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merek,” tegas AKBP Ardi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Jombang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Baca Juga  Sukses Turunkan Kemiskinan di Bawah Rata-rata Nasional, Jombang Prioritaskan Data Tunggal dan Kolaborasi 4K

“Berdasarkan peraturan daerah Jombang, peredaran minuman keras dilarang, oleh sebab itu kita lakukan penindakan tegas,” pungkas Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungannya kepada pihak berwajib.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso, Jombang
Kapolres Jombang Resmi Bentuk Satgassus Curanmor, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan di Wilayah Kabupaten Jombang
Squad Nusantara dan Relawan Gelar Penanaman Ratusan Pohon di Genilangit
Pelantikan Kepengurusan PELTI Kabupaten Jombang: Langkah Baru Menuju Prestasi yang Gemilang
ORARI Jombang Perkuat Sinergi pada Pelatihan Kebencanaan Kwarcab Jombang
Sosialisasi Pencegahan Bencana: Membangun Kesadaran Masyarakat di Kabupaten Jombang
Peringatan Hari Guru Nasional: Jalan Sehat Meriah di SMAN 3 Jombang
Peringatan 40 Tahun SMPN 2 Perak: Merayakan Budaya melalui Pawai
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:53 WIB

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso, Jombang

Senin, 1 Desember 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Jombang Resmi Bentuk Satgassus Curanmor, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan di Wilayah Kabupaten Jombang

Senin, 1 Desember 2025 - 09:09 WIB

Squad Nusantara dan Relawan Gelar Penanaman Ratusan Pohon di Genilangit

Senin, 1 Desember 2025 - 00:10 WIB

Pelantikan Kepengurusan PELTI Kabupaten Jombang: Langkah Baru Menuju Prestasi yang Gemilang

Minggu, 30 November 2025 - 14:01 WIB

ORARI Jombang Perkuat Sinergi pada Pelatihan Kebencanaan Kwarcab Jombang

Minggu, 30 November 2025 - 08:34 WIB

Peringatan Hari Guru Nasional: Jalan Sehat Meriah di SMAN 3 Jombang

Jumat, 28 November 2025 - 04:31 WIB

Peringatan 40 Tahun SMPN 2 Perak: Merayakan Budaya melalui Pawai

Kamis, 27 November 2025 - 21:56 WIB

Kenal Di Aplikasi Kencan Online, IRT Tinggalkan Anak Dan Suami, Diduga Kabur Bersama Pemuda

Berita Terbaru