Polres Jombang Bekuk Sindikat Pengedar Minuman Beralkohol

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131074

oplus_131074

JOMBANG, Garda 21 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol illegal dengan menangkap tiga tersangka di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam operasi yang digelar Selasa (29/4/2025), petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan pemasok utama minuman beralkohol di wilayah Jombang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah 3 bulan aktif menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Petugas Satnarkoba menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dibungkus dalam 8 karung dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 8 karung yang masing-masing berisi 12 botol arak berukuran 1.500 ml, 4 kardus dengan masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml, 2 kardus berisi anggur merah dengan 12 botol per kardus, serta 2 kardus berisi minuman merek McDonald dengan 12 botol per kardus.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merek,” tegas AKBP Ardi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Jombang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Baca Juga  Gebrakan Digital RSUD Jombang Luncurkan Aplikasi e-Pasien, Pelayanan Lebih Cepat Tanpa Antri Lama

“Berdasarkan peraturan daerah Jombang, peredaran minuman keras dilarang, oleh sebab itu kita lakukan penindakan tegas,” pungkas Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungannya kepada pihak berwajib.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung
Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng
Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir
Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Kunci Perkuat Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Bangsa
Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan
Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga RT 06 RW 02 Dusun Kabunan Perkuat Kekompakan Dan Semangat Gotong Royong
Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:50 WIB

Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Kunci Perkuat Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Bangsa

Senin, 27 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:10 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga RT 06 RW 02 Dusun Kabunan Perkuat Kekompakan Dan Semangat Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Berita Terbaru